KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 Cair 5 April, Cek Status di kjp.jakarta.go.id

ADVERTISEMENT

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 Cair 5 April, Cek Status di kjp.jakarta.go.id

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Selasa, 06 Apr 2021 15:15 WIB
Sandiaga bagikan KJP Plus di Tambora
KJP Plus tahap 2 tahun 2020 telah dicairkan 5 April 2021 (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menginformasikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 bulan April ini telah dimulai per tanggal 5 April 2021.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus ini merupakan program pemerintah yang didanai penuh oleh APBD Provinsi DKI Jakarta ditujukan untuk memberi akses menempuh pendidikan bagi kalangan warga DKI Jakarta yang tidak mampu, minimal hingga tamat SMA/SMK.

Berdasarkan informasi dari akun instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta disdikdki total penerima KJP Plus tahun 2020 tahap 2 sebanyak 849.291 siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait rincian dana yang diterima dari siswa peserta KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 pada bulan April ini adalah sebagai berikut.

Ringkasan Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 bulan April

ADVERTISEMENT

SD/SDLB /MI menerima sebesar Rp250.000
SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000
SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000
SMK sebesar Rp450.000

Manfaat yang diharapkan dari pemerintah melalui program ini, dikutip dari https://kjp.jakarta.go.id/, yaitu:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;

2. Meringankan biaya personal pendidikan;

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Cara cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020:

1. Klik https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahun 2020 tahap 2 masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek

Bagi detikers yang membutuhkan info lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2 ini, informasinya bisa didapatkan di akun resmi Instagram @disdikski, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads