Mendikbud: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Tatap Muka Terbatas dengan Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

Mendikbud: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Tatap Muka Terbatas dengan Protokol Kesehatan

Rosmha Widiyani - detikEdu
Selasa, 30 Mar 2021 12:46 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem melakukan rapat kerja dengan Komisi X DRI. Rapat tersebut membahas perkembangan program 1 juta PPPK Tahun 2021.
Foto: Rengga Sencaya/Mendikbud: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Tatap Muka Terbatas dengan Protokol Kesehatan
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah memberikan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM), jika guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin. PTM tak perlu menunggu pergantian tahun ajaran.

"Saat ini kita sedang melakukan akselerasi vaksinasi termasuk kepada murid dan pendidik. Kami mewajibkan satuan pendidikan menyediakan opsi PTM terbatas jika guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin, dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam pengumuman yang disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Dalam siaran berjudul Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, Nadiem menjelaskan yang dimaksud PTM terbatas. Dengan sistem ini hanya 50 persen dari total murid dalam satu kelas yang bisa masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, 50 persen sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online. Nadiem menjelaskan, orang tua ikut andil dalam menentukan apakah anaknya bisa melakukan PTM terbatas atau tetap PJJ.

Terlepas dari pilihan orang tua, sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas dan PJJ jika seluruh guru dan tenaga kependidikan telah selesai divaksin. Tentunya sekolah wajib memenuhi daftar periksa sebelum mengawali PTM terbatas.

ADVERTISEMENT

Nadiem menjelaskan PTM terbatas dapat dihentikan sementara, jika ditemukan kasus COVID-19. Penghentian juga dapat dilakukan jika terdapat kebijakan pemerintah pusat, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 misalnya penerapan PPKM berskala mikro.

Dalam siaran tersebut, Nadiem menjelaskan perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan selama PTM terbatas. Perilaku wajib ini adalah bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah infeksi COVID-19.

Berikut perilaku wajib di lingkungan sekolah saat PTM terbatas:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)
  • Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan
  • Menerapkan etika batuk atau bersin.



(row/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads