Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekolah melakukan belajar tatap muka Januari 2021. Izin bersifat membolehkan sekolah yang ingin kembali melakukan belajar tatap muka.
"Belajar tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan," tulis Kemdikbud situs Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Mendikbud Nadiem Makarim dalam SKB empat menteri memang menyatakan sekolah bisa kembali melakukan belajar tatap muka. Namun sekolah harus berkoordinasi dengan pemda dan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas COVID-19 tidak lagi menentukan pemberian pembelajaran tatap muka. Izin diberikan pemda sehingga dapat dipilih daerah yang bisa melakukan belajar tatap muka dengan detail," kata Nadiem.
Salah satu syarat belajar tatap muka adalah ada izin berjenjang dari Pemda, satuan pendidikan, dan orang tua siswa. Apabila ada yang tidak memberi izin maka belajar tatap muka Januari 2021 urung dilaksanakan.
Syarat belajar tatap muka Januari 2021:
1. Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin belajar tatap muka
2. Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
3. Orang tua setuju untuk belajar tatap muka
4. Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
"Orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya belajar tatap muka di sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu walupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orang tua," kata Nadiem.
Syarat belajar tatap muka Januari 2021 menyinggung daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah. Daftar periksa bersifat mencegah infeksi dan kenaikan kasus COVID-19 di sekolah.
Daftar periksa dalam syarat belajar tatap muka Januari 2021:
1. Sekolah menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan misal toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan
2. Sekolah mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan punya alat pengukur suhu badan (thermogun)
3. Punya pemetaan warga sekolah yang tidak punya akses transportasi serta punya penyakit penyerta tidak terkontrol
4. Sekolah juga punya daftar riwayat perjalanan warganya, yang kembali dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
4. Sekolah mendapat mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali untuk belajar tatap muka.
Bagi sekolah yang belum memenuhi syarat belajar tatap muka Januari 2021 sebaiknya melanjutkan proses belajar di rumah. Sekolah bisa memilih belajar online aai memanfaatkan program Belajar dari Rumah TVRI.
(row/erd)