Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Jakarta kembali dilaksanakan mulai Senin (12/10/2020) kemarin. Penetapan memungkinkan tersedianya berbagai layanan termasuk dalam bidang pendidikan, hingga muncul pertanyaan kapan sekolah tatap muka dimulai?
Aturan lengkap PSBB Transisi Jakarta bisa dilihat di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Pasal 9 menerangkan upaya perlindungan kesehatan dan informasi kapan sekolah tatap muka dimulai, yang diterangkan lebih lengkap di peraturan Dinas Pendidikan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan," tulis aturan dalam Pergub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terkait kapan sekolah tatap muka dimulai ada dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI yang ditetapkan pada 7 Agustus 2020. Proses belajar tatap muka dilakukan bertahap sesuai risiko infeksi dan jumlah kasus di wilayah tersebut.
Berikut aturan soal kapan sekolah tatap muka dimulai:
1. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka
2. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta dilarang tatap muka.
3. Pembelajaran tatap muka dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
4. Peta risiko COVID-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan zona berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19
setempat.
Proses kapan sekolah tatap muka dimulai pada zona kuning dan hijau tidak berlangsung serentak. Sebagian jenjang pendidikan tatap muka bisa dimulai lebih dulu dibanding yang lain.
Kapan sekolah tatap muka dimulai dapat diawali pada jenjang berikut:
1. Jenjang pendidikan dasar: Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B
2. Jenjang pendidikan menengah: Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C.
Untuk kapan sekolah dimulai di jenjang lain dilakukan dua bulan setelah tatap muka pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jenjang tersebut meliputi PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Sejumlah sekolah saat ini sedang bersiap menentukan kapan sekolah tatap muka dimulai kembali, misal di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo berencana akan membuka sekolah jika status COVID-19 berada di zona kuning secara bertahap.
"Iya sekolah tatap muka akan dibuka kalau kita zona kuning. Karena ini merupakan bagian dari upaya kita peningkatan pendidikan karakter. Nah, pendidikan karakter ini ya nilai-nilai protokol kesehatan yang harus kita tingkatkan. Jadi jangan cuma sekedar tertulis," kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.
Selain itu di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, SMA Negeri 1 Sumber menggelar simulasi sekolah tatap muka. Praktik di sekolah ini menjadi percontohan kapan sekolah tatap muka dimulai kembali untuk Kabupaten Rembang, Pati, dan Kudus.
(row/erd)