Wamen Atip: Kalau Saya Masih SMA, Pasti Masuk Korps Kadet!

ADVERTISEMENT

Wamen Atip: Kalau Saya Masih SMA, Pasti Masuk Korps Kadet!

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 23 Sep 2026 13:30 WIB
Korps Kadet
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Negara (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat pada Grand Launching Korps Kadet RI (KKRI) di SMKN 26 Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Cicin Yulianti/detikcom
Jakarta -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Negara (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat hadir dalam acara Grand Launching Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMKN 26 Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Atip mengatakan ketertarikannya terhadap ekstrakurikuler yang diinisiasi Kementerian Pertahanan ini.

Ia berandai jika masih duduk di jenjang SMA/sederajat pasti akan ikut Korps Kadet. Menurutnya, ekstrakurikuler ini bagus untuk memperkaya wawasan siswa dalam bela negara dan kebangsaan.

"Tadi saya menyimak secara saksama dari awal, dari mulai penayangan terkait dengan perjalanan KKRI ini, dan juga dilengkapi dengan cerita dari siswa KKRI. Seandainya saya pada waktu sekarang ini adalah siswa SMA, wah ini sudah mungkin saya akan menjadi bagian dari KKRI ini," kata Atip di SMKN 26 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKRI Tepat di Tengah Banyak Ancaman

Sebagai ahli hukum internasional, Atip menilai bahwa Indonesia memiliki ancaman serius bersifat nirmiliter. Dengan adanya KKRI ini, menjadi bagian dari usaha negara dalam mengedukasi siswa soal macam-macam ancaman.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi wajib kita menjadi elemen untuk mempertahankan negara ini. Apalagi sekarang ancaman, bahkan mungkin boleh dikatakan yang terbesar itu, justru bersifat nirmiliter atau non-traditional defense, non-traditional threats," kata Atip.

"Oleh karenanya, kehadiran ekstrakulikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat di tengah meningkatnya dan beragamnya ancaman terhadap negara kita," sambungnya.

Ketetapan Korps Kadet masuk sekolah sebagai ekstrakurikuler secara resmi tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.

Pembinaan Bela Negara Itu Hak Siswa

Atip juga menyampaikan bahwa pembinaan bela negara termasuk hak dari siswa. Hal ini sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4.

"Pembukaan Undang-Undang Dasar '45 alinea ke-4 juga menyebut dua tujuan negara yang berdampingan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada acara ini, kedua tujuan tersebut bertemu, yaitu (melalui) Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya.



(cyu/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads