Universitas Palangka Raya (UPR) menerapkan kebijakan kuliah daring imbas kondisi kabut asap di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak 31 Agustus 2026. Kampus belum menentukan sampai kapan pendidikan jarak jauh (PJJ) berlangsung.
Berdasarkan Pengumuman Rektor UPR No 6072/UN24/DT/2026, PJJ di UPR merespons perkembangan kondisi karhutla Palangka Raya, termasuk di kawasan kampus, yang mengakibatkan peningkatan intensitas kabut asap dan penurunan kualitas udara serta jarak pandang. Perubahan ini diharapkan mendukung aspek kesehatan dan keselamatan warga kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir Kuliah Daring Belum Ditentukan
Dijelaskan dalam pengumuman tersebut, kebijakan ini akan dilaksanakan sampai dengan kondisi memungkinkan pelaksanaan kembali kuliah secara tatap muka. Ketentuan ini berlaku pada program diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister, dan doktor di UPR.
Dalam surat yang diteken Wakil Rektor UPR Bidang Akademik Dr Natalina Asi, MA atas nama rektor ini, pelaksanaan kembali perkuliahan secara tatap muka akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi karhutla, kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan sivitas akademika. Pembaruan kebijakan akan disampaikan dalam pengumuman selanjutnya.
Kuliah Daring UPR Imbas Karhutla
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan akademik khusus yang tidak memungkinkan digelar daring seperti praktikum, praktik lapangan, kegiatan laboratorium, penelitian, dan lainnya akan disesuakan lebih lanjut oleh fakultas, program pascasarjana, dan prodi dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta kegiatan.
Adapun kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan diminta untuk disesuaikan. Mahasiswa juga diminta untuk menghindari kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan pada kualitas udara yang tidak sehat, menggunakan masker, dan memantau kualitas udara beserta karhutla melalui informasi BMKG dan instansi pemerintah yang berwenang.
