×
Ad

Cara Ajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Lewat PILN Kemdiktisaintek

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 03 Sep 2026 16:00 WIB
Ilustrasi pendidikan tinggi. Foto: iStock
Jakarta -

Lulusan pendidikan tinggi dari luar negeri perlu melakukan penyetaraan ijazah jika hendak melanjutkan studi atau bekerja di dalam negeri, terutama di instansi pemerintah. Ijazah yang sudah disetarakan ini lazimnya menjadi persyaratan saat hendak mendaftar ke kampus atau melamar kerja.

Layanan penyetaraan ijazah luar negeri (PILN) di Indonesia disediakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui PILN Kemdiktisaintek. Mengingat proses penyetaraan butuh waktu, pelajari syarat dan cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri dari sekarang, di bawah ini, dirangkum dari laman resminya.

Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

  • Perguruan tinggi luar negeri (PTLN) dan program studi (prodi) asal sudah terakreditasi dan diakui oleh pemerintah negara setempat
  • Menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli
  • Jika ijazah dan transkrip nilai asli tidak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, maka dokumen tersebut wajid diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  • Menyertakan ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya
  • Menyertakan foto formal latar warna polos
  • Melengkapi persyaratan tambahan lainnya jika ditemukan keperluan khusus sesuai keputusan direktur jenderal.

Biaya Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Lewat PILN Kemdiktisaintek

Dikutip dari pengumuman resmi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, penyetaraan ijazah luar negeri lewat PILN Kemdiktisaintek tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, waktu pengerjaannya berlangsung 3-7 hari kerja per tahapannya, di luar waktu respons orang yang mengajukan. Untuk itu, siapkan waktu yang cukup agar tidak mepet dengan kebutuhan pemenuhan syarat pendaftaran ke kampus, lamaran kerja, atau lainnya.

Cara Mengajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Lewat PILN Kemdiktisaintek

  • Buat akun di https://piln.kemdiktisaintek.go.id/
  • Cek perguruan tinggi dan bidang studi
  • Jika kampus dan bidang studi ditemukan, unggah dokumen
  • Jika kampus dan bidang studi belum ditemukan, usulkan perguruan tinggi dan bidang studi, lalu unggah dokumen
  • Tunggu verifikasi dokumen dalam 5 hari kerja
  • Tunggu penilaian substansi dalam 3 hari kerja
  • Tunggu validasi pengajuan dalam 7 hari kerja
  • Jika pengajuan diterima, maka akan terbit surat keputusan (SK) hasil kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam 7 hari kerja.

Program Sarjana Bisa Diakui D3

Kemdiktisaintek menggarisbawahi, lantaran perbedaan sistem pendidikan yang mendasar dengan RI, maka program pendidikan dapat diakui berbeda. Perbedaan ini seperti karena jumlah kredit, jumlah jam kuliah, internship, dan field project dalam final project report di transkrip akademik.

Di Australia, contohnya, program yang diakui sebagai program sarjana adalah bachelor of honours. Selain itu, ijazahnya disetarakan dengan diploma tiga (D3).

Maka, jika hendak disetarakan dengan sarjana, maka mahasiswa bersangkutan harus melakukan internship, field project dan final project report, atau thesis, yang kemudian dibuktikan dengan tercantum sebagai mata kuliah di transkrip akademik. Di samping itu, tugas mata kuliah juga tidak bisa disamakan dengan thesis.

Sedangkan bagi pendidikan tinggi dari negara lainnya, tidak semua program bachelor of honours bisa disetarakan dengan sarjana. Kemdiktisaintek menyatakan, usulan akan dievaluasi berdasarkan kurikulum dan perkuliahan yang diambil.

Alasan Berkas Ditunda

Perlu diketahui, pengajuan juga dapat ditolak. Usulan juga dapat ditunda jika ada data atau dokumen yang harus diperbaiki. Berikut contohnya:

  • Informasi yang disampaikan dinilai tidak jelas
  • Kronologi perkuliahan dinilai tidak jelas
  • Berkas yang disyaratkan tidak lengkap
  • Informasi yang diminta tidak lengkap
  • Persyaratan tidak dipenuhi
  • Prosedur tidak dipenuhi, seperti pindai seluruh paspor tidak digabung dalam 1 file atau disertasi tidak dilengkapi.

Jika terkendala dalam penyetaraan ijazah luar negeri, kontak ke Pusat Panggilan ULT di 021-126, ult@kemdiktisaintek.go.id, dan media sosial Kemdiktisaintek RI. Jika hendak membuat pengaduan, sampaikan melalui https://www.lapor.go.id.



Simak Video "Video: Membaca Arah Alokasi 61 Triliun Kemendiktisaintek"

(twu/nah)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork