Perlukah Maba di Kasus Unsoed Dikeluarkan? Komisi X DPR Respons Begini

ADVERTISEMENT

Perlukah Maba di Kasus Unsoed Dikeluarkan? Komisi X DPR Respons Begini

Rolando Fransiscus Sihombing, Kurniawan Fadilah - detikEdu
Minggu, 23 Agu 2026 14:00 WIB
Uang Rp 665 juta hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Soedirman (Unsoed) ditemukan KPK dalam sebuah kresek. (Dok KPK).
Foto: Uang Rp 665 juta hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Soedirman (Unsoed) ditemukan KPK dalam sebuah kresek. (Dok KPK).
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian menegaskan jika dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Rektor Universitas Jeneral Soedirman (Unsoed) terbukti, maka kasus tersebut jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi. Kampus menurutnya harus menjadi tempat yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan meritokrasi, untuk itu ia mendorong ada pemeriksaan terhadap maba yang diduga masuk Unsoed dari praktik Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Lalu mengusulkan maba-maba tersebut dicek satu per satu, tetapi tidak langsung dihukum atau dikeluarkan, sebab bisa jadi mereka adalah korban pemerasan. Meski begitu, lain halnya jika ternyata maba-maba tersebut sebetulnya sengaja membeli kursi dan tidak memenuhi ketentuan akademik.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ungkapnya kepada detikcom (23/8/2026), dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Perlu Ada Pembenahan Sistem Seleksi Maba

Lalu juga mengingatkan jangan sampai maba yang telah mengalami pemerasan menjadi korban kedua. Ia menekankan perlu adanya pembenahan sistem seleksi maba.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami jumlah maba yang diterima di Unsoed melalui proses pemerasan atau atas janji Rektor, Akhmad Sodiq.

"Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru)," ungkap Budi pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari detiknews.

Dalam kasus dini KPK telah menetapkan enam tersangka yakni:

1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menduga praktik ini telah berlangsung lama, tetapi penyidik masih mencatat sejak 2025-2026. Rektor Unsoed ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Kamis (20/8/2026) di Jakarta. Sementara, Warek Unsoed ditangkap di Purwokerto.



(nah/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads