Sejumlah pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis (20/8/2026).
Mereka diduga menerima suap atau hadiah dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran di kampus yang berada di Kota Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak ratusan juta rupiah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selain Rektor Unsoed Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, MSc Agr, IPU, ASEAN Eng, turut diamankan pula Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH,MHum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut mengingatkan pada kasus suap serupa yang menyeret para pimpinan Universitas Lampung ke meja hijau pada 2022 silam.
Saat itu, Rektor Unila Prof Dr Karomani diciduk KPK atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa agar dapat lulus seleksi Simanila.
Menurut KPK saat itu, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan sejumlah pimpinan Unila lainnya untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Rektor PTN Saling Mengingatkan Sejak Kasus Unila
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok mengaku prihatin dan menyesalkan kembali terulangnya dugaan kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Menurut Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tersebut, kasus yang terjadi di Unila pada 2022 sebenarnya telah menjadi pengingat bagi para pimpinan PTN untuk memperketat dan menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru.
"Prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus ini begitu, karena sejatinya semenjak dari 2022 kan kami sudah saling terus mengingatkan, sejak kasus Unila terjadi gitu ya, mencuat, kita sudah saling mengingatkan betapa pentingnya kita untuk menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru baru," ucapnya saat dihubungi.
Ia menambahkan, prinsip menjaga integritas penerimaan mahasiswa baru selama ini telah diterapkan, terutama melalui sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
"Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab gitu ya, terutama dari SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali ya dari sistem penyelenggara," sambungnya.
Rektor Unila Divonis 10 Tahun
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Karomani kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar serta denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain Karomani, KPK ketika itu turut menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
