Daftar Pimpinan PTN yang Pernah Diciduk KPK soal Suap Jalur Seleksi Mandiri

ADVERTISEMENT

Daftar Pimpinan PTN yang Pernah Diciduk KPK soal Suap Jalur Seleksi Mandiri

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Jumat, 21 Agu 2026 15:00 WIB
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Foto: Dok Unsoed
Jakarta -

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M Sc Agr, IPU, ASEAN Eng diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan, Kamis (20/8/2026).

Guru Besar Fakultas Perternakan itu diduga menerima uang terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Akhmad menjabat sebagai rektor di kampus yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah itu sejak 2022. Tahun ini, ia kembali terpilih untuk masa jabatan hingga 2030.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ahmad Sodiq, dua Wakil Rektor (Warek) Unsoed juga turut ditangkap KPK.

ADVERTISEMENT

Pertama, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi.

Pria kelahiran Banyumas pada 1982 itu dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Bioteknologi Reproduksi Ikan Unsoed pada Februari 2025 lalu. Ia telah memegang jabatan sebagai wakil rektor sejak 2022 lalu dan tercatat sebagai wakil rektor termuda dalam sejarah Unsoed.

Komisi antirasuah juga menangkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH,MHum yang dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Sama seperti Norman, Kuat baru dikukuhkan sebagai guru besar pada 2025 lalu.

Bukan Kasus Pertama soal Penerimaan Mahasiswa Baru

Penangkapan Rektor Unsoed bukanlah kasus pertama yang diungkap KPK. Masih ingat kecurangan yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 lalu?

Saat itu, Rektor Unila Prof Dr Karomani diciduk KPK atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa agar dapat lulus seleksi Simanila.

Menurut KPK, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan sejumlah pimpinan Unila lainnya untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.

Karomani kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain Karomani, saat itu KPK juga menangkap Warek I Bidang Akademik Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Keduanya kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan penjara.



(pal/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads