UI Terima 14.172 Mahasiwa Baru, Rektor Berpesan Tidak Perlu Khawatir soal UKT

ADVERTISEMENT

UI Terima 14.172 Mahasiwa Baru, Rektor Berpesan Tidak Perlu Khawatir soal UKT

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 03 Agu 2026 16:47 WIB
Rektor UI, Heri Hermansyah.
Foto: Nikita Rosa/detikEdu/Rektor UI, Heri Hermansyah.
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menerima 14.172 mahasiswa baru pada tahun ajaran 2026/2027. Jumlah tersebut terdiri atas jenjang sarjana dan diploma sebanyak 10.434 mahasiswa serta jenjang pascasarjana sebanyak 3.738 mahasiswa.

Rektor UI, Heri Hermansyah, berpesan agar mahasiswa baru UI tidak perlu khawatir akan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, ada banyak beasiswa yang bisa diikuti.

"Ada banyak beasiswa-beasiswa yang bisa dimanfaatkan dan juga tadi tidak usah khawatir dengan UKT," ujarnya ditemui usai Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PPKMB UI) 2026, Balairung UI, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, UKT UI berkisar dari Rp500.000 sampai maksimal Rp20.000.000. Namun, apabila tidak mampu membayar, mahasiswa bisa mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Apabila tidak mampu, mereka bisa mengajukan balik dan membayar sesuai dengan kemampuan ekonominya," ungkap Heri.

Mahasiswa bisa mengajukan dokumen banding yang akan ditinjau oleh pihak kampus. Setelah UI, kampus akan melakukan penyesuaian UKT sesuai dengan hasil banding.

"Jadi, dari mahasiswa dan kita melibatkan mahasiswa, itu akan lebih adil," ujarnya.

Cara Mengajukan Banding UKT UI

Melansir dari laman resminya, berikut langkah mengajukan banding UKT di UI:

1. Akses laman https://ukt.ui.ac.id dengan masuk ke akun Calon Mahasiswa/i

2. Isi data diri pada halaman registrasi. Pilih jalur masuk, masukkan NPM dan Program Studi yang sesuai.

3. Pilih skema UKT dengan mengklik Form

4. Setelah mengklik Form UKT, terdapat 2 opsi yaitu:
A. UKT Pilihan atau tanpa melalui proses evaluasi penetapan dengan besaran tarif UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing
B. UKT melalui proses evaluasi penetapan. Pilih opsi B untuk mengajukan UKT golongan 1 dan 2.

5. Apabila mahasiswa memilih UKT melalui proses evaluasi penetapan, maka mahasiswa wajib mengisi 7 formulir yang dilengkapi dengan bukti dukung yang dibutuhkan.

6. Jika sudah mengisi formulir, unggah dan klik tombol Simpan.

7. Klik tombol Selanjutnya untuk menyimpan sekaligus melanjutkan pengisian formulir
berikutnya.

8. Setelah proses pengajuan, mahasiswa dipersilakan menunggu hasil pengumuman penetapan UKT sesuai dengan jadwal.



(nir/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads