Jumlah Mahasiswa Disabilitas RI Capai 3.128 Orang, Tersebar di 282 Kampus

ADVERTISEMENT

Jumlah Mahasiswa Disabilitas RI Capai 3.128 Orang, Tersebar di 282 Kampus

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 18 Jun 2026 12:45 WIB
Kemdiktisaintek
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Benny Bandanadjaja (tengah) dalam acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Devita Savitri/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) beberkan jumlah mahasiswa disabilitas Indonesia saat ini. Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, mahasiswa disabilitas RI saat ini berjumlah 3.128 orang yang tersebar di 282 perguruan tinggi.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Benny Bandanadjaja menyebut ke depan pihaknya akan mendorong agar semakin banyak perguruan tinggi membuka kesempatan bagi disabilitas.

"Artinya 282 perguruan tinggi ini membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkuliah. Jadi, mungkin ke depan kita akan dorong untuk semakin banyak yang memberi kesempatan tersebut," paparnya dalam acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ragam Disabilitas Mahasiswa RI

PDDikti juga merekam ragam disabilitas yang dimiliki mahasiswa Indonesia. Hasilnya, disabilitas netra menjadi jumlah paling banyak mencapai 1.727 mahasiswa.

ADVERTISEMENT

Adapun daftar lengkapnya, yaitu:

  • Disabilitas Netra: 1.727 mahasiswa
  • Disabilitas Rungu: 1.656 mahasiswa
  • Disabilitas Fisik: 1.532 mahasiswa
  • Gangguan Emosi dan Perilaku: 1.078 mahasiswa
  • Kesulitan Belajar Spesifik: 327 mahasiswa
  • Disabilitas Intelektual: 172 mahasiswa

Kampus Wajib Memfasilitasi Hadirnya ULD

Pemberian layanan pada disabilitas merupakan amanah negara yang juga perlu diperhatikan perguruan tinggi. Undang-Undang (UU) Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah perlu memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi.

Pada 2023, Kemendikbudristek mempertegas dengan mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 15 disampaikan, setiap perguruan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan ULD, baik baru atau penguatan fungsi unit/organisasi yang sudah ada.

Benny menegaskan pihaknya juga memiliki program bantuan berbasis usulan untuk memenuhi amanat tersebut. Untuk pembentukan ULD, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta.

"Berbasis kepada usulan atau proposal, di mana proposal-proposal tersebut akan kita nilai kesiapannya. Kalau memang bagus, kemudian siap kita akan berikan dananya, disesuaikan juga dengan kapasitas pendanaan yang ada," beber Benny lagi.

Jika ULD sudah ada, Kemdiktisaintek bisa memberikan bantuan penguatan sebesar Rp 40 juta per perguruan tinggi. Kampus yang sudah memiliki ULD boleh mengajukan bantuan untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Nah, target utama bantuan adalah akomodasi. Jadi memastikan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas," imbuhnya.



(det/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads