Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset!

ADVERTISEMENT

Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset!

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 03 Jun 2026 11:00 WIB
Momen saat Prihantini mempresentasikan riset di International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Disease (ISPPD) di Copenhagen, Denmark, 18 Mei 2026 lalu
Momen saat Prihantini mempresentasikan riset di International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Disease (ISPPD) di Copenhagen, Denmark, 18 Mei 2026 lalu. Foto: Dok. WO Dwi Daningrat
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Brian Yuliarto mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses hukum terkait kasus pemalsuan riset dan identitas dalam konferensi ilmiah internasional. Brian menegaskan, apabila tidak ada tindakan hukum, dikhawatirkan tidak ada efek jera.

"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data. Apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap pelaku terduga ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak akan memberikan efek jera," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, dilihat melalui siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya Bukan Ranah Kemdiktisaintek, Sebab...

Meski pihaknya tengah menggodok proses hukum dalam kasus ini, Brian menjelaskan sebagian besar dari empat terduga pelaku pemalsuan riset tidak memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti kampus di Indonesia. Oleh sebab itu, Kemdiktisaintek sebenarnya tidak memiliki kewenangan terhadap keempat pelaku.

"Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," terang Brian.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, apabila terduga pelaku memiliki afiliasi dengan kampus di Indonesia, maka Kemdiktisaintek bisa melakukan sidang komisi etik dan disiplin untuk nantinya diberhentikan status kepegawaiannya dan sebagainya.

Walau begitu, Brian menekankan Kemdiktisaintek terus mengumpulkan data-data dalam kasus ini dan telah berkoordinasi dengan kampus asal empat terduga pelaku, yakni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak UNY juga sudah memanggil langsung keempat terduga pelaku untuk ditanya soal motif dan hal lainnya.

UNY kemudian memberikan pernyataan resmi terkait kasus riset palsu yang melibatkan keempat alumninya. Keempat alumni itu disebutkan sebagai Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.

"Bahwa benar keempat orang tersebut di atas adalah alumni UNY yang lulus antara tahun 2019-2021," kata UNY dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads