10 Kampus RI dengan Permohonan Paten Terbanyak, Ada Kampusmu?

ADVERTISEMENT

10 Kampus RI dengan Permohonan Paten Terbanyak, Ada Kampusmu?

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 17 Mei 2026 08:00 WIB
Rektor Unair Prof Nasih ditemui di sekitar Gedung Rektorat Kampus C Unair.
Kampus Unair. Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merilis daftar kampus yang mengajukan paten terbanyak sepanjang 2025. Dari sekian banyak kampus, perguruan tinggi negeri (PTN) ini menjadi kampus yang mengajukan paten terbanyak.

Pertama diraih oleh Universitas Airlangga (Unair). Unair melakukan pengajuan sebanyak 57 paten. Kemudian disusul oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan 53 paten.

Berikut daftar 10 kampus yang mengajukan paten paling banyak selama 2025, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @djki_kemenkum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Kampus yang Ajukan Paten Terbanyak pada 2025

Inilah kampus-kampus paling banyak mengajukan paten terbanyak selama 2025 yang dicatat oleh DJKI Kementerian Hukum:

  1. Universitas Airlangga (Unair): 57 paten
  2. Universitas Gadjah Mada (UGM): 53 paten
  3. Institut Teknologi Bandung (ITB): 51 paten
  4. Institut Pertanian Bogor (IPB): 44 paten
  5. Universitas Indonesia (UI): 33 paten
  6. Universitas Negeri Surabaya (Unesa): 26 paten
  7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): 21 paten
  8. Institut Teknologi Sumatera (Itera): 17 paten
  9. Universitas Jember (Unej): 16 paten
  10. Universitas Syiah Kuala (USK): 15 paten.

Cara Kampus Ajukan Paten ke Kemenkum

Paten merupakan hak ekslusif dari negara yang diberikan kepada penemu atau inovator atas penemuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, pengajuan paten bisa dilakukan kepada Kemenkum.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman Kemenkum, paten adalah hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi.

Beberapa syarat kampus atau ilmuwan yang ingin mengajukan paten antara lain:

1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.

3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri

Adapun cara mendaftarkan paten dapat dilakukan lewat laman https://paten.dgip.go.id/ dengan langkah berikut:

1. Pilih jenis paten dan kriteria
2. Masukkan data deskripsi
3. Masukan data pemilik/pemohon paten
4. Masukan data inventor
5. Diisi jika memiliki hak prioritas
6. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
7. Upload dokumen pada file utama dalam format pdf
8. Upload dokumen pada file pendukung dalam format pdf
9. Upload gambar yang ditampilkan pada file gambar dalam format jpg
10. Pembuatan kode billing pembayaran
11. Klik "cek pembayaran" untuk update data pembayaran jika kode billing sudah dibayarkan
12. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
13. Submit permohonan
14. Tanda terima dapat di download pada aplikasi dan dikirimkan melalui email.




(cyu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads