Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan barang bukti grup chat mesum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Langkah ini diambil dengan koordinasi bersama pihak UI.
"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam detikNews, Kamis (16/4/2026).
Budi mengatakan belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut. Namun polisi siap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Budi menegaskan polisi menghormati proses yang tengah berlangsung di universitas.
"Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," jelasnya.
Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Dibekukan
Pihak UI telah memberikan sanksi berupa pembekuan status mahasiswa pada 16 terduga pelaku. Keputusan tersebut diambil agar proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Erwin mengatakan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," ujar Erwin.
Kuasa Hukum Korban Siap Bawa Kasus ke Pengadilan
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam Pers Konferensi di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI Selasa (15/4) kemarin menyinggung forum sidang terbuka yang dilakukan di Auditorium FH UI pada Seni (14/4) lalu. Sidang yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen, hingga dekan itu sempat membahas langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Namun, Timotius menggarisbawahi jika pihak fakultas tidak menyebut akan melanjutkan kasus ini ke laporan pidana.
"Tapi seingat saya, kemarin sama sekali tidak disebut ya oleh pihak fakultas. Itikad dari fakultas untuk melanjutkan ini kepada laporan pidana, laporan polisi, tidak disebut secara eksplisit," ujarnya.
Tapi jika fakultas ingin melanjutkan kasus ini ke laporan kepolisian, Timotius selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya siap membawa kasus kekerasan seksual FH UI ke meja pengadilan.
"Apabila memang dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan kepolisian,maka saya selaku perwakilan beberapa korban akan siap juga untuk berkolaborasi, untuk membawa ini ke ranah meja pengadilan," tegasnya.
(nir/pal)











































