Rektor baru Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh telah terpilih. Prof Dr Mirza Tabrani, SE, MBA, DBA akan menjadi rektor untuk periode 2026-2031.
Keputusan rektor baru USK tersebut berdasarkan hasil pemilihan dan penetapan yang berlangsung di Balai Senat USK, Senin (2/2/2026).
Mirza Tabrani mendapatkan suara terbanyak 13 suara. Pada pemilihan Rektor USK tersebut, ada 19 suara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua kompetitor lain adalah Prof Dr Ir Agussabti, Msi yang mendapatkan 5 suara dan Prof Dr Ir Marwan yang memperoleh 1 suara.
Prof Mirza akan dilantik paling lambat 8 Maret 2026. Diumumkan melalui laman resmi kampus, pemilihan ini tercatat sebagai tonggak sejarah baru. Pasalnya, untuk pertama kali sejak USK bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), pemilihan rektor dilakukan melalui proses yang demokratis oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
"Harapannya Rektor terpilih mampu membawa visi yang telah disampaikan menjadi kerja nyata, menguatkan reputasi, sekaligus semakin mengharumkan nama universitas di tingkat yang lebih luas," kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USK Dr. Safrizal ZA, MSi.
USK Umumkan Keringanan hingga Pembebasan UKT
Sementara itu, hari ini USK mengumumkan bantuan biaya kuliah untuk para mahasiswanya yang terdampak bencana Sumatera 2025 lalu. Bantuan biaya pendidikan yang diberikan berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) hingga keringanan UKT.
- Bantuan-bantuan yang diberikan itu dalam bentuk:
- Mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena bencana akan diberikan pembebasan UKT hingga lulus, maksimal sampai semester 9.
- Mahasiswa dengan kategori terdampak berat akan diberikan pembebasan UKT sebesar 200% untuk semester genap pada tahun akademik 2025/2026.
- Mahasiswa dengan kategori terdampak sedang dan ringan:
- Kelompok UKT 1 diberti pembebasan UKT 100% untuk semester genap TA 2025/2-26.
- Kelompok UKT 2 sampai kelompok UKT 9 diberi keringanan UKT 50% untuk semester genap TA 2025/2026.
(nah/twu)











































