Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan anggaran sekolah kedinasan tak masuk Anggaran Pendidikan 2026. Anggaran sekolah kedinasan ini sebelumnya diprotes kementerian hingga MPR/DPR karena dinilai tidak adil besarannya.
"Sekolah kedinasan tidak masuk di dalam Anggaran Pendidikan. Jadi ini adalah untuk sekolah-sekolah dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, madrasah, maupun perguruan tinggi. Dan untuk siswa-mahasiswa, guru, dosen, tenaga pendidik maupun sekolah dan kampus. Bahkan untuk guru dan dosen non PNS pun juga mendapatkan TPG. Anggaran pendidikan sesuai dengan yang disampaikan DPR dan amanat konstitusi kita, 20% dijaga terhadap keseluruhan belanja," tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8/2025), dikutip dari YouTube Banggar DPR RI, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu menegaskan hal itu setelah memaparkan 1 dari 3 klaster Anggaran Pendidikan dengan penerima manfat Kampus dan Sekolah dengan total Rp 150,1 triliun. Dari jumlah itu Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mencapai Rp 9,4 triliun untuk 201 PTN/Lembaga. Tidak ada nomenklatur sekolah kedinasan dalam presentasi Menkeu maupun jatah anggarannya.
Kritik DPR/MPR soal Sekolah Kedinasan
Sebelumnya, Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 2014-2019 Mohamad Nasir menyoroti ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi pada Kemendikbudirstek dan kementerian/lembaga (K/L) lain. Nasir mengatakan, bekerja sama dengan KPK RI pada 2017, studi menunjukkan alokasi anggaran perguruan tinggi di Kemendibduristek Rp7 triliun, sementara perguruan tinggi kedinasan di K/L lain Rp32 triliun.
"Ketimpangan pembiayaan pendidikan antara kementerian yang mengurusi pendidikan dan K/L Rp7 triliun (PTN di bawah Kemendikbud), Rp32 triliun (anggaran sekolah kedinasan di bawah K/L), ini nggak rasional, mohon maaf," ucap Nasir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Tokoh-tokoh Mantan Menteri Pendidikan di kanal TVR Parlemen, Selasa (2/8/2024) lalu.
Beberapa anggota DPR menyampaikan kritik terhadap sekolah kedinasan yang anggarannya diambil dari Anggaran Pendidikan, seperti Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Kita lihat jumlah mahasiswa PTN seperti UI, Unpad, UGM, mahasiswanya banyak, berapa anggaran yang disiapkan Mendikti? Tetapi PTKL, satu PTKL saja bisa (dapat anggaran) di atas Rp500 M. Ini belum ada keadilan fiskal. Makanya Komisi X DPR bentuk panja PTKL," ungkap Cucun dalam rilis yang diterima, ditulis Minggu (4/5/2025).
PTN besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran (Unpad), atau Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki jumlah mahasiswa puluhan ribu, tetapi alokasi anggarannya tidak sebanding dengan PTKL. Dalam hal ini, PTKL yang memiliki mahasiswa jauh lebih sedikit justru menerima alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp500 miliar per institusi.
Menurut anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah, mengapa anggaran sekolah kedinasan ini per orangnya jadi lebih mahal dibanding dengan PTN karena:
1. Sekolah-sekolah kedinasan ini menerima mahasiswa yang terbatas
2. Berasrama
3. Bebas biaya pendidikan
Jatuhnya biaya pendidikan per orang per tahunnya lebih mahal dibanding sekolah dan kampus di bawah Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Bila di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) biaya operasional mahasiswa yang ditanggung pemerintah itu Rp14 juta per mahasiswa per tahun, di sekolah kedinasan biayanya lebih dari Rp14 juta per mahasiswa per tahun.
Perlu diingat, PTN di Indonesia ada 184 dan 24 di antaranya berstatus PTN Berbadan Hukum (BH).
Sedangkan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng menyebutkan bahwa pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp 724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan, anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun, dengan rincian Kemendikdasmen memperoleh Rp 33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp 57,7 triliun. Sementara itu, anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukkan bagi 13.000 mahasiswa.
"Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp 104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp 91,4 triliun," kata Mekeng dilansir dari laman MPR, Sabtu (9/8/2025).
Alokasi Anggaran Pendidikan 2026
Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 triliun dibagi ke dalam 3 klaster yakni:
Anggaran Pendidikan untuk penerima manfaat Siswa dan Mahasiswa total Rp 301,2 T rinciannya:
- Bidikmisi/KIP Kuliah Rp 17,2 T
Untuk 1,2 juta mahasiswa
- Beasiswa LPDP Rp 25 T
Untuk 4.000 mahasiswa
- Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 15,5 T
Untuk 21,1 juta siswa
- Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 223 T
Untuk 82,9 juta orang
Anggaran Pendidikan dengan penerima manfaat untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rp 274,7 T dengan rincian:
- TPG Non PNS Rp 19,2 T
Untuk 754.747 guru
- TPG ASND Rp 69 T
Untuk 1,6 juta guru
- TPD Non PNS Rp 3,2 T
Untuk 80.325 dosen
- TPG PNS, TPD PNS dan Gaji Pendidik Rp 120,3 T
Anggaran Pendidikan dengan penerima manfaat Sekolah atau Kampus Rp 150,1 triliun dengan rincian:
- Sekolah Rakyat Rp 24,9 T
Pembangunan baru 200 lokasi Rp 20 T
Operasional 200 lokasi Rp 4,9 T
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 54,3 T
Untuk 53,6 juta siswa
- BOP PAUD Rp 5,1 T
Untuk 7,7 juta siswa
- Renovasi Madrasah dan Sekolah Rp 22,5 T
850 Madrasah
11.686 Sekolah
- BOPTN Rp 9,4 T
201 PTN/Lembaga
- Sekolah Unggulan Rp 3 T
Pembangunan Sekolah Unggul Garuda 9 lokasi
Simak Video "Video Momen Sri Mulyani Dengar Cerita Culture Shock Siswa Sekolah Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/pal)