Viral di media sosial, perwakilan mahasiswa program pendidikan profesi dokter (PPD) Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Rabu (18/6/2025). Pada Rabu dan Senin (23/6/2025), mereka menyampaikan aspirasi agar ijazah dokter mereka tidak ditahan.
Para mahasiswa juga antara lain meminta agar Kemdiktisaintek diaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran uang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dinilai tidak jelas alirannya.
Tidak lulusnya para mahasiswa PPD uji kompetensi dan harus ambil ulang ujian (retake) dinilai membuka celah kampus mengenakan biaya kuliah kembali, termasuk bagi mahasiswa warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Sedangkan biaya uji kompetensi yang relatif tinggi juga dikenakan berulang oleh pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa Retaker Boleh Ujian sampai Desember 2025
Merespons isu mahasiswa PPD, Kemdiktisaintek menyatakan sertifikat profesi dokter, yang disebut PDMI sebagai ijazah dokter, hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter.
"Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut," kata Kemdiktisaintek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Kemdiktisaintek juga menyatakan pemberian diskresi masa studi bagi mahasiswa retaker dengan durasi studi profesi lebih dari lima tahun. Izin mengikuti UKMPPD diberikan hingga Desember 2025.
Biaya Kuliah Gratis
Sementara itu soal biaya kuliah, Kemdiktisaintek menyatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari biaya kuliah jika tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.
"Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter," imbuh Kemdiktisaintek.
Pihak kementerian juga menyatakan akan mengevaluasi dan menjalankan audit nasional terhadap pelaksanaan kebijakan retaker, dengan dukungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek.
Pada Kamis (27/6/2025) mendatang, Kemdiktisaintek akan melakukan dialog nasional dengan para dekan FK se-Indonesia dalam forum Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk merumuskan kebijakan pembinaan berkelanjutan terhadap retaker.
Kemudian pada Juli 2025, Kemdiktisaintek bersama Kemenkes menarget Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional rampung difinalisasi.
Tetap Harus Uji Kompetensi
Kemdiktisaintek juga menyatakan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017.
Sebelumnya pada unjuk rasa, para mahasiswa mendesak agar pihak kementerian melaksanakan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017. Dalam hal ini, pihak mahasiswa menilai sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi adalah dua hal yang berbeda.
"Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan. Kini, UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu," kata Kemdiktisaintek.
Uji Kompetensi Calon Dokter
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan exit exam yang terdiri dari Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.
UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional independen, dengan mekanisme standard setting ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi.
Berdasarkan catatan Kemdiktisaintek, UKMPPD meluluskan lebih dari 114.000 dokter sejak diberlakukan secara nasional pada 2014.
Sementara itu, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2% dari total peserta) tercatat sebagai retaker. Termasuk di antaranya yakni termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun.
"Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemdiktisaintek," kata pihak Kementerian.
Kemdiktisaintek mengatakan UKMPPD bukan hanya ujian kelulusan, tetapi juga komponen utama sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. Uji kompetensi ini dianggap sebagai cara negara untuk memastikan setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.
Dasar Hukum UKMPPD Jadi Exit Exam Nasional
Kemdiktisaintek merinci, dasar hukum yang secara bertahap mengukuhkan UKMPPD sebagai exit exam nasional dan syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal yakni:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut)
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut)
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
(twu/pal)