Antisipasi Demo Dosen ASN Soal Tukin, Pakar Sorot Perpres Belum Terbit

ADVERTISEMENT

Antisipasi Demo Dosen ASN Soal Tukin, Pakar Sorot Perpres Belum Terbit

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 22 Jan 2025 12:30 WIB
Dosen Politani Pangkep demo desak tukin dibayarkan.
Foto: Dosen Politani Pangkep demo desak tukin dibayarkan. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Jakarta -

Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut Pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN yang tertunda sejak 2020. Dosen ASN disebut akan melaksanakan unjuk rasa serentak nasional jika Pemerintah belum memberi kepastian terkait pembayaran tukin sampai Jumat (24/1/2024).

Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr H Jusuf Irianto Drs M Com mengatakan masalah tukin dosen terkait dengan urusan legal formal dan proses birokrasi yang belum rampung.

Jusuf menjelaskan pembayaran tukin diatur dalam UU No 15 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, selain PermenPANRB No 6 Tahun 2022, ia mengatakan perlu peraturan presiden (perpres) agar anggaran tukin dosen dapat dialokasikan. Perpres dan PermenPANRB lalu harus dilengkapi dengan dokumen petunjuk teknis (juknis) proses pencairan tukin.

"Nah, rangkaian proses legal formal inilah yang belum tuntas di kementerian. Jadi, para dosen ASN harus bersabar karena sekarang masih sedang dalam tahap penyelesaian," kata Jusuf dalam keterangannya, dikutip dari laman kampus Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

Kebijakan Ruwet, Tidak Disiapkan dengan Baik

Ketidakpastian kebijakan tukin dosen ASN Kemendiktisaintek menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair ini berisiko memengaruhi kinerja dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

"Ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared (tidak disiapkan baik) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai secara umum," kata Jusuf.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) No. 447/P/2024, dosen ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Perubahan nomenklatur Kemendikbudristek ke Kemendiktisaintek menurutnya turut berdampak. Jusuf mengatakan peraturan yang tidak disertai Perpres membuat tukin tidak dapat dibayarkan.

"Perbedaan nomenklatur inilah yang membuat keruwetan dalam pembayaran tukin," jelasnya.

Rampungkan Peraturan

Ia mengatakan Pemerintah perlu segera menyelesaikan peraturan terkait yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.

"Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur," kata Jusuf.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui anggaran tukin dosen ASN Rp 2,5 triliun dari pengajuan sebesar Rp 10 triliun.

Lalu Ari mengatakan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan.

"Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendiktisaintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," kata Lalu Ari di Jakarta, Jumat (17/1/2025), dikutip dari laman DPR.

"Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen," ucapnya.

Ia mengatakan tahap selanjutnya adalah Pemerintah menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin. Kemungkinan, pembayaran tukin dosen yakni secara penuh atau dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Dalam hal ini, Perpres dibutuhkan sebagai dasar hukum pencairan tukin dosen. Perpres tersebut diharapkan mengatur secara rinci dan jelas pencairan tukin.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads