Pendaftaran Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) terbuka untuk masyarakat luas yang memenuhi syarat dan seluruh proses seleksinya terbuka. Namun, pemerintah akan tetap terlibat dalam menentukan rektor terpilih. Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI sekaligus Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Prof Dr Bambang Wibawarta menjelaskan pemerintah memiliki suara untuk menetapkan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Suara dari pemerintah ini tetap ada sebesar 35% karena ini ada undang-undangnya," tutur Bambang dalam Webinar UI Mencari Rektor yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun memiliki suara sebesar 35%, Kemendikbduristek tidak serta-merta menetapkan rektornya sendiri. Karena akan tetap ada proses diskusi antara pihak kementerian dan universitas melalui MWA.
"Kementerian tidak menetapkan sendiri. Akan ada diskusi untuk memahami dinamika yang terjadi dan juga proses yang sedang berlangsung," tambahnya.
Bambang percaya dengan integritas yang dimiliki MWA UI, pihaknya bisa memaparkan dan berdiskusi secara baik dengan pihak pemerintah. Tentunya, ia juga akan memegang teguh transparansi agar hasilnya bisa ditampilkan kepada publik.
"Kita (MWA) percaya sejauh kita juga berintegritas, kita bisa memaparkan dan bisa menampilkan proses transparansi dengan baik. Tentu nanti kita berdiskusi dengan baik pula oleh pihak pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Kemendikbudristek," tutupnya.
Dikutip dari Statuta UI, MWA UI beranggotakan 17 orang terdiri atas Menteri; Rektor; wakil dosen 7 orang; wakil masyarakat 6 orang; wakil tenaga kependidikan 1 orang; dan wakil mahasiswa 1 orang.
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
Aturan Pemilihan Rektor UI
Aturan tentang pemilihan rektor Universitas Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 002 Tahun 2024 tentang Pemilihan Rektor Universitas Indonesia dan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 003 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Universitas Indonesia.
Sedangkan suara yang disebutkan Prof Bambang ada berada di tahap pemilihan rektor tepatnya Peraturan MWA UI Nomor 002 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) huruf (b) yang berbunyi:
b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara atau setara dengan 8 (delapan) suara.
Untuk melihat aturan secara lengkap kamu bisa cek di sini. Semoga bermanfaat detikers!
Berita sudah mengalami perubahan di bagian sub judul "Aturan Pemilihan Rektor PTN" menjadi "Aturan Pemilihan Rektor UI". Aturan yang dikutip awalnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 002 Tahun 2024 tentang Pemilihan Rektor Universitas Indonesia.
(det/pal)