Di Amerika Serikat
Istilah profesor di Amerika Serikat mengacu pada pangkat dalam lingkungan akademik bagi mereka yang mengajar di perguruan tinggi, tidak menunjukkan jenis gelar yang dimilikinya. Biasanya, pangkatnya berkisar dari tingkat instructor, assistant professor, associate professor, hingga full professor, yang diperoleh selama beberapa tahun melalui proses peninjauan masa jabatan dan/atau promosi.
Profesor biasanya bekerja di perguruan tinggi atau universitas, negeri atau swasta, melakukan berbagai tugas yang berhubungan dengan akademis. Tanggung jawab khusus profesor sangat bervariasi dan umumnya bergantung pada bidang akademik, jalur karier, dan institusi tempat kerja seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, secara umum, seorang profesor perguruan tinggi bertanggung jawab untuk bekerja di tiga bidang yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian. Mungkin ada beberapa perbedaan berdasarkan kontrak kerja seseorang, tetapi ketiganya cukup umum di AS.
Di Indonesia
Gelar profesor di Indonesia merujuk pada jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan memenuhi kriteria tertentu untuk jadi profesor.
Berikut ini syarat lain untuk menjadi profesor di Indonesia:
1. Memenuhi Angka Kredit Tertentu
Kenaikan jabatan di perguruan tinggi dapat dilakukan apabila dosen memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju. Penilaian angka kredit adalah berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama di antaranya kegiatan pendidikan (A), melaksanakan pendidikan (B), penelitian (C), pengabdian pada masyarakat (D). Sementara unsur penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Jumlah kredit kumulatif setiap jenjang yaitu asisten ahli (150), lektor (200,300), lektor kepala (400, 550, 700), dan profesor (859, 1050).
Guru besar dengan angka kredit 850 dapat mencapai golongan 4D. Sementara profesor dengan angka kredit 1050 dapat mencapai golongan 4E.
2. Batas Pengajuan Syarat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen dikarenakan batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun. Maka dari itu, calon profesor wajib sudah melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiun.
Oleh sebab itu, usul kenaikan jabatan profesor maksimal dilakukan saat usia 64 tahun.
3. Mempunyai Ijazah Doktor
Syarat naik jabatan dosen jadi lektor, lektor kepala, dan profesor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013.
Pada peraturan tersebut disebutkan, syarat pertama untuk dosen yang ingin mengusulkan diri jadi dosen harus berijazah S3 (doktor) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah minimal tiga tahun dari waktu pengajuan.
4. Mempunyai Publikasi Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi
Pengusul wajib mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi. Dikatakan dalam laman Unesa, kriteria karya ilmiah yang dapat dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi haruslah mempunyai ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, mempunyai terbitan online, ditulis dengan kaidah ilmiah, dan sebagainya.
5. Minimal Telah Bekerja 10 Tahun Sebagai Dosen
Dosen yang ingin mengusulkan diri sebagai profesor adalah minimal telah bekerja selama 10 tahun. Bagi dosen yang memiliki prestasi luar biasa dan memenuhi syarat lain, dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi.
Itulah bedanya profesor di Indonesia dengan negara lainnya. Bagaimana menurut kalian, detikers?
Simak Video "Video: Guru Besar FKUI Ingin Bertemu Prabowo Bahas Pendidikan-Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)