Perbedaan Gelar Profesor di Indonesia dan Negara-negara Lain, AS Ada Keunikan

ADVERTISEMENT

Perbedaan Gelar Profesor di Indonesia dan Negara-negara Lain, AS Ada Keunikan

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 19 Jul 2024 18:40 WIB
Graduation hat with degree paper on a stack of book against blurred background
Ilustrasi gelar profesor. Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Jakarta -

Kepemilikan gelar profesor di seluruh dunia dapat berbeda-beda aturannya. Bahkan di Inggris dan sebagian besar Eropa, Australasia, dan Afrika Selatan, penyebutan profesor dan keprofesoran merujuk pada hal yang berbeda dengan di Amerika Utara.

Di Amerika Utara, gelar profesor dan keprofesoran merupakan label yang umum digunakan untuk semua akademisi yang bekerja untuk penelitian maupun mengajar di universitas.

Lalu seperti apa perbedaan profesor di Indonesia dengan negara-negara lain?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Gelar Profesor di Indonesia dan Negara Lain

Di Inggris, Eropa, dan Negara Lain

Di Inggris, sebagian besar negara Eropa, sebagian besar Australasia, serta Afrika Selatan, seorang profesor adalah seseorang yang telah dipromosikan ke tingkat akademik tertinggi, biasanya berdasarkan prestasi ilmiah. Hal ini setara dengan jabatan profesor penuh atau full professorship di Amerika Utara.

Dikutip dari University of Leeds, gelar Dr berbeda dengan profesor. 'Dr' menunjukkan seseorang yang telah belajar dan dianugerahi gelar PhD, sehingga menunjukkan kualifikasi akademik, pemegang gelar universitas tertinggi. Hal ini sama halnya dengan menuliskan PhD di belakang nama seseorang.

ADVERTISEMENT

Sebagian besar profesor akan bergelar PhD, tetapi demikian juga dengan banyak akademisi lain yang bekerja sebagai pengajar dan peneliti di universitas. Profesor tidak menunjukkan kualifikasi, tetapi tingkat staf akademik yang paling senior.

Di Inggris, akademisi yang bergelar Dr adalah seseorang yang sudah mempunyai gelar PhD, tetapi belum naik ke tingkat akademik tertinggi. Sedangkan akademisi yang bergelar profesor adalah seseorang yang mungkin (tetapi belum tentu) memiliki gelar PhD, tetapi telah dipromosikan ke tingkat tertinggi pada skala gaji universitas. Oleh karena itu, jabatan profesor menunjukkan senioritas dan status.

Di beberapa negara Eropa seperti Prancis, Jerman, dan yang lebih terbaru Italia, seorang akademisi yang ingin dipromosikan menjadi profesor harus terlebih dahulu menulis dokumen akademik panjang yang menunjukkan kontribusi apa yang telah ia berikan terhadap pengetahuan melalui riset. Dokumen ini memiliki panjang dan sifat yang mirip dengan tesis PhD. Lalu kualitasnya dinilai oleh panel profesor yang ahli di bidang penelitian pelamar.

Proses mencari persetujuan dari komunitas akademis atas kredensial akademis seseorang untuk jabatan profesor di sana disebut habilitasi. Jika panel menilai akademisi tersebut layak untuk diangkat menjadi guru besar, maka ia berhak melamar untuk jabatan guru besar yang kosong, tetapi tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi guru besar.

Di Inggris, promosi jabatan profesor tidak bergantung pada habilitasi. Setiap universitas mempunyai kebijakan sendiri mengenai promosi di tingkat mana pun, dan memutuskan siapa yang dipromosikan atau diangkat menjadi profesor, berdasarkan kriterianya sendiri.

Akademisi yang ingin dipertimbangkan untuk promosi harus mengajukan permohonan yang menunjukkan bagaimana mereka memenuhi kriteria universitas. Cara lain untuk mendapatkan jabatan profesor di Inggris adalah dengan melibatkan akademisi yang hanya melamar jabatan profesor kosong yang diiklankan dan menjalani proses seleksi.

Keunikan jabatan profesor di Amerika Serikat >>>>

Di Amerika Serikat

Istilah profesor di Amerika Serikat mengacu pada pangkat dalam lingkungan akademik bagi mereka yang mengajar di perguruan tinggi, tidak menunjukkan jenis gelar yang dimilikinya. Biasanya, pangkatnya berkisar dari tingkat instructor, assistant professor, associate professor, hingga full professor, yang diperoleh selama beberapa tahun melalui proses peninjauan masa jabatan dan/atau promosi.

Profesor biasanya bekerja di perguruan tinggi atau universitas, negeri atau swasta, melakukan berbagai tugas yang berhubungan dengan akademis. Tanggung jawab khusus profesor sangat bervariasi dan umumnya bergantung pada bidang akademik, jalur karier, dan institusi tempat kerja seseorang.

Namun, secara umum, seorang profesor perguruan tinggi bertanggung jawab untuk bekerja di tiga bidang yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian. Mungkin ada beberapa perbedaan berdasarkan kontrak kerja seseorang, tetapi ketiganya cukup umum di AS.

Di Indonesia

Gelar profesor di Indonesia merujuk pada jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan memenuhi kriteria tertentu untuk jadi profesor.

Berikut ini syarat lain untuk menjadi profesor di Indonesia:

1. Memenuhi Angka Kredit Tertentu

Kenaikan jabatan di perguruan tinggi dapat dilakukan apabila dosen memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju. Penilaian angka kredit adalah berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama di antaranya kegiatan pendidikan (A), melaksanakan pendidikan (B), penelitian (C), pengabdian pada masyarakat (D). Sementara unsur penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jumlah kredit kumulatif setiap jenjang yaitu asisten ahli (150), lektor (200,300), lektor kepala (400, 550, 700), dan profesor (859, 1050).

Guru besar dengan angka kredit 850 dapat mencapai golongan 4D. Sementara profesor dengan angka kredit 1050 dapat mencapai golongan 4E.

2. Batas Pengajuan Syarat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen dikarenakan batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun. Maka dari itu, calon profesor wajib sudah melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiun.

Oleh sebab itu, usul kenaikan jabatan profesor maksimal dilakukan saat usia 64 tahun.

3. Mempunyai Ijazah Doktor

Syarat naik jabatan dosen jadi lektor, lektor kepala, dan profesor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013.

Pada peraturan tersebut disebutkan, syarat pertama untuk dosen yang ingin mengusulkan diri jadi dosen harus berijazah S3 (doktor) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah minimal tiga tahun dari waktu pengajuan.

4. Mempunyai Publikasi Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi

Pengusul wajib mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi. Dikatakan dalam laman Unesa, kriteria karya ilmiah yang dapat dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi haruslah mempunyai ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, mempunyai terbitan online, ditulis dengan kaidah ilmiah, dan sebagainya.

5. Minimal Telah Bekerja 10 Tahun Sebagai Dosen

Dosen yang ingin mengusulkan diri sebagai profesor adalah minimal telah bekerja selama 10 tahun. Bagi dosen yang memiliki prestasi luar biasa dan memenuhi syarat lain, dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi.

Itulah bedanya profesor di Indonesia dengan negara lainnya. Bagaimana menurut kalian, detikers?



Simak Video "Video: Guru Besar FKUI Ingin Bertemu Prabowo Bahas Pendidikan-Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads