Selain uang kuliah tunggal (UKT), PTN juga dapat menerapkan iuran pengembangan institusi (IPI). Apa itu IPI?
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk mengembangkan perguruan tinggi.
IPI merupakan penerimaan dana masyarakat untuk Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) dan penerimaan negara bukan pajak untuk PTN selain PTN-BH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja yang Dikenakan IPI?
Seperti diketahui, Kemendikbudristek baru saja mengeluarkan aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut disebutkan IPI dapat dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang:
- Diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN sesuai ketentuan perundang-undangan
- Diterima melalui jalur kelas internasional
- Diterima melalui jalur kerja sama
- Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
- Berkewarganegaraan asing
"PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru," tulis aturan tersebut dalam pasal selanjutnya.
Bagaimana Penentuan Tarif IPI?
IPI tidak boleh digunakan untuk menentukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Penentuan tarif IPI ditentukan paling sedikit berdasarkan:
- Besaran biaya kuliah tunggal (BKT) setiap prodi
- Pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan PTN.
- Tarif IPI ditetapkan dengan nominal tertentu maksimal 4 kali besaran BKT yang sudah ditetapkan di setiap prodi.
Apakah Mahasiswa Bisa Meminta Keringanan IPI?
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, mahasiswa dapat mengajukan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan dapat berupa:
- Pembebasan dari pengenaan biaya IPI
- Pengurangan IPI dan/atau
- Pembayaran IPI secara angsuran
Keringanan IPI dapat diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi mahasiswa baru.
(nah/nwk)