Berdasarkan data yang diperoleh Kemendikbudistek, Abdul menyatakan proporsi mahasiswa dengan UKT tinggi 2024, turun dari 5,9 persen pada 2023. Sebagian besar mahasiswa baru 2024 masuk kelompok UKT menengah dengan persentase 67,1%. Kelompok ini dikenakan UKT kelompok 3-7.
Sementara 29,2% dari keseluruhan mahasiswa di RI masuk kelompok UKT rendah. Kelompok ini meliputi mahasiswa dengan UKT 1, UKT 2, dan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Persentase ini menurutnya naik dari 2023 yang sebesar 24,4%.
Jumlah Mahasiswa per Kelompok UKT di Unsoed
Abdul memaparkan jumlah mahasiswa per kelompok UKT di sejumlah PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) dengan kenaikan UKT baru-baru ini. Beberapa di antaranya yakni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Riau (Unri), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Yang cukup ramai, di Universitas Jenderal Soedirman. Kalau kita perhatikan, di Universitas Jenderal Soedirman itu, angka di UKT rendah juga banyak, 667. Kalau kita bandingkan dengan UKT tingginya, hanya sekitar 12 mahasiswa," kata Abdul dalam Rapat DPR RI dengan Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Berikut rincian jumlah mahasiswa baru di Unsoed menurut kelompok UKT seperti dikutip dari paparan Abdul Haris di Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek:
1. Jumlah mahasiswa UKT menengah (3-7): 1.470 orang
Besar UKT 3: Rp 2 juta - Rp 10 juta
Besar UKT 4: Rp 3,5 juta - Rp 14 juta
Besar UKT 5: Rp 5 juta - Rp 18 juta
Besar UKT 6: Rp 6 juta - Rp 22 juta
Besar UKT 7: Rp 7 juta - Rp 25 juta
2. Jumlah mahasiswa UKT tinggi (8-9): 12 orang
Besar UKT 8: Rp 8 juta - Rp 30 juta
Besar UKT 9: -
3. Jumlah mahasiswa UKT rendah (1, 2, KIP-K): 667 orang
Besar UKT 1: Rp 500 ribu
Besar UKT 2: Rp 1 juta
Bagaimana Jika UKT Terlalu Tinggi?
Sementara itu, ia mengatakan mahasiswa yang dikenakan kelompok UKT yang tidak tepat bisa ditinjau kembali oleh pimpinan PTN. Dalam hal ini, ia mengatakan, orang tua mahasiswa menyediakan data pendukung untuk klarifikasi dan justifikasi pemberian keringanan UKT.
Berdasarkan pasal 17 Permendikbudristek SSBOPT, peninjauan kembali tarif UKT bagi mahasiswa bisa dilakukan jika ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tuanya, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Selain itu, juga bisa jika ada ketidaksesuaian data ekonomi mahasiswa dengan fakta di lapangan.
"Kami meminta pada para rektor agar bila ada keberatan dari mahasiswa agar beri ruang untuk konsultasi. Dan ini saya pikir ada waktu yang lama, dan pengalaman kami di universitas, ini ruangnya sangat terbuka lebar bagi orang tua mahasiswa melakukan upaya konsultasi dan peninjauan kembali," tutur Abdul.
detikers punya keluhan seputar UKT? Silakan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.
(twu/faz)