Apa Itu UKT? Begini Aturan di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

ADVERTISEMENT

Apa Itu UKT? Begini Aturan di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 19 Mei 2024 10:00 WIB
Mahasiswa demo tolak kenaikan UKT di halaman Rektorat Unsoed Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/4/2024).
Apa itu UKT dalam biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN)? Begini aturan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Foto: Demonstrasi UKT di Unsoed. (Anang Firmansyah/detikJateng)
Jakarta -

Isu kenaikan UKT 2024 menjadi topik pembahasan di kalangan calon mahasiswa dan orang tua. Masalah kenaikan UKT juga direspons dengan demonstrasi mahasiswa, rapat mahasiswa dengan DPR, hingga pernyataan dari Kemendikbudristek dan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT.

UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester.

Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Aturan UKT 2024

  • BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT
  • BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
    - Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
    - Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
  • BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
  • Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok
  • 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
  • Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
  • Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi
  • Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
    - Diterima lewat jalur kelas internasional
    - Diterima lewat jalur kerja sama
    - Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
    - Merupakan warga negara asing (WNA)
  • PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
    - Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
    - Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
  • UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib

Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN

  • Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi
  • Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktik kerja lapangan (PKL)
  • Biaya asrama mahasiswa
  • Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri oleh mahasiswa

Aturan Penetapan UKT

  • Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN
  • Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:
    - Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
    - Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
  • Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
  • Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.

Aturan Peninjauan UKT

  • Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN. Begini aturannya:
  • Peninjauan bisa dilakukan jika ada:
    - Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa
    - Data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta
  • Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
  • Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT

Jika ada temuan atau laporan masyarakat soal data perekonomian mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pembiaya yang tidak sesuai dengan faktanya, maka pemimpin PTN juga bisa melakukan verval dan penetapan UKT bagi mahasiswa tersebut. Cara peninjauan kembali tarif UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Itulah pengertian UKT dan aturan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads