UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyesuaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025. Pihak kampus menyatakan penyesuaian itu telah memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan.
"Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," ujar Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar dalam laman UIN Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Penyesuaian UKT UIN Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Penetapan UKT dibagi ke dalam tujuh kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa alasan PTKIN ini melakukan penyesuaian UKT?
Alasan Penyesuaian UKT di UIN Jakarta
Terdapat beragam alasan terkait penyesuaian UKT di UIN Jakarta. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, Mohamad Ali Irfan mengungkapkan, UIN Jakarta sendiri memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya. Di tahun 2023, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar di mana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77% setara Rp319,124 miliar.
Kemudian 52,33% kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74% atau setara Rp258,81 miliar dan penerimaan Non-UKT 13,49% atau setara Rp90,10 miliar.
Penerimaan Non-UKT sendiri terdiri dari Pendapatan Lain-lain BLU Rp43,51 miliar, Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha Rp27,72 miliar, Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU Rp14,34 miliar, dan Pendapatan BLU lainnya dari Sewa Tanah dan Bangunan Rp4,52 miliar. Jika hanya mengandalkan UKT, terangnya, maka pembiayaan operasional perguruan tinggi UIN Jakarta minus Rp348,41 miliar.
Ali menambahkan, UKT di UIN Jakarta sendiri belum mengalami penyesuaian signifikan sejak diberlakukan KMA Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 hingga KMA nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024. Kondisi ini berdampak atas nilai perolehan UKT untuk kegiatan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
"Sedangkan nilai UKT tidak pernah disesuaikan sebagaimana yang diharapkan untuk menopang operasional PTKIN," terangnya.
Nilai Rupiah Menurun
Sementara pada saat yang sama, kondisi moneter juga mengalami banyak perubahan seperti penurunan nilai rupiah terhadap dollar AS (USD) yang cukup signifikan. Nilai 1USD setara Rp16.050, sedangkan rerata kurs rupiah di tahun 2017 mencapai posisi Rp13.579 per USD. Situasi ini turut berdampak pada kapasitas pembiayaan kebutuhan sarana prasarana belajar mahasiswa.
"Untuk itu diperlukan penyesuaian UKT yang sejatinya dibutuhkan bagi peningkatan kualitas sarana prasarana kegiatan mahasiswa," tandasnya.
Verifikasi Ketat UKT
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.
Saat penetapan kelompok UKT dilakukan proses verifikasi yang ketat. Setiap mahasiswa dipersilakan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.
(nir/nwk)