Penjelasan ITB soal Bayar Biaya Kuliah Lewat Cicilan Pinjol

ADVERTISEMENT

Penjelasan ITB soal Bayar Biaya Kuliah Lewat Cicilan Pinjol

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 26 Jan 2024 15:30 WIB
kampus
Begini penjelasan ITB soal opsi pembayaran biaya kuliah lewat cicilan pinjol. Foto: (ITB)
Jakarta -

Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) fintech bidang pembiayaan pendidikan Danacita sejak Agustus 2023. Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr Naomi Haswanto SSn MSn.

Naomi mengatakan selain membayar lewat beragam bank, virtual account (VA), dan kartu kredit master/visa, terdapat opsi system financial technology LKBB melalui fasilitas cicilan untuk membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung biaya kuliahnya.

"LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB terdapat banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud. Kerjasama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat / mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah," kata Naomi melalui pesan singkat kepada detikEdu, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sistem tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat agar memiliki pilihan membayar biaya kuliah.

"Artinya ITB menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit, sehingga dapat memilih system lain (system financial technology) yang dipilih sendiri sesuai kemampuan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pembayaran Uang Kuliah di ITB

Naomi menjelaskan, ketika akan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di akun akademik Sistem Informasi Akademik Si-X, seorang mahasiswa ITB akan memilih salah satu opsi pembayaran. Di antaranya yaitu bank, VA, kartu kredit, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

"Jadi opsi ini pilihan, kami hanya menyediakan bagi mahasiswa/masyarakat yang ingin membayar dengan fasilitas cicilan, kalau bank kan harus pakai agunan, bila mereka tidak punya kartu kredit, mereka punya opsi pilihan di LKBB tersebut," tuturnya.

Opsi Selain Cicilan

Lantas, jika mahasiswa tidak ingin menggunakan fasilitas cicilan, apakah ada opsi pengajuan keringanan atau penghapusan biaya kuliah?

Naomi menjelaskan, mahasiswa bebas memilih opsi pembayaran via bank apa saja sesuai link atau petunjuk yang disediakan. Sedangkan opsi pengajuan keringanan dapat diajukan ke Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) ITB.

"Ditmawa setiap semester membuka opsi ini," kata Naomi.

"Ada mahasiswa yang berhak mendapat keringanan ⁠untuk mahasiswa jalur penerimaan nasional (SNBP-SNBT), sudah ada solusi dari ITB namun dengan asesmen agar tepat sasaran, adil dan mendidik," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam keterangan resmi di laman ITB, mahasiswa harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 2 2023/2024 untuk dapat mengisi formulir rencana studi (FRS). Jika mengalami kendala pembayaran UKT, Ditmawa ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT tiap semester bagi mahasiswa.

Untuk semester 2 2023/2024, periode pengajuan keringanan UKT dibuka ITB untuk mahasiswa S1 angkatan 2022, 2021, dan 2019 pada 18 Desember 2023 - 2 Januari 2024. Sedangkan periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai 18 Desember 2023.

ITB mengumumkan 1.800 orang mahasiswa sudah mengajukan keringanan UKT pada Desember 2023. Sebanyak 1.492 mahasiswa di antaranya diberi keleluasaan mencicil BPP.

Sementara itu, 184 mahasiswa di antaranya diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Sedangkan 124 orang mahasiswa di antaranya diberikan penurunan besaran UKT secara permanen hingga lulus dari ITB.

Opsi Cuti Kuliah

ITB menerangkan, mahasiswa yang belum melunasi UKT atau BPP semester 1 2023/2024 maka tidak bisa mengisi FRS semester 2 2023/2024. Untuk itu, mahasiswa tersebut dapat mengajukan cuti akademik sehingga dibebaskan dari tagihan BPP dan tidak akan memengaruhi waktu tempuh studi.

Jika mahasiswa tersebut tidak mengajukan cuti akademik, maka masa studinya tetap dihitung. Ia pun berkewajiban membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti akademik juga tercatat sebagai mahasiswa tidak aktif atau tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa.

ITB menyatakan semua mekanisme di atas sudah diatur rinci lewat Peraturan Rektor ITB, yang sudah disosialisasikan pada mahasiswa dan dapat diakses setiap saat untuk dipahami secara baik. Jika kurang jelas, ITB menyatakan mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak fakultas atau sekolah maupun melalui Ditmawa ITB.

Pembebasan Biaya Kuliah ITB

Naomi mengatakan, bagi mahasiswa jalur nasional SNBP dan SNBT, disediakan kategori UKT 1 - UKT 5 beserta keringanannya. Khusus mahasiswa yang ditetapkan mendapat UKT 1 akan dikenakan UKT Rp 0. Sedangkan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan asal daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dikenakan kebijakan bebas BPP.

"Bagi mahasiswa yang memiliki KIP-K dan dari daerah 3T itu dibebaskan BPP-nya," ucapnya.

Sementara itu, mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri SM-ITB dan International Undergraduate Program (IUP) tidak diberikan subsidi biaya pendidikan. Khusus mahasiswa jalur SM-ITB penerima KIP-K yang berasal dari SMA atau MA di wilayah 3T, maka ITB membebaskan biaya pendidikannya.

ITB menyatakan juga menyediakan beasiswa yang dikelola Ditmawa ITB sebagaimana dapat diakses di kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa. Menurut ITB, peningkatan penerima beasiswa tiap tahun menandakan upaya sungguh-sungguh perguruan tinggi ini agar mahasiswanya dapat merampungkan kuliah di ITB.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads