Layanan Izin Prodi Baru Rumpun Ilmu Agama Islam Pindah Domain, Cek di Sini Infonya!

ADVERTISEMENT

Layanan Izin Prodi Baru Rumpun Ilmu Agama Islam Pindah Domain, Cek di Sini Infonya!

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 26 Okt 2023 13:00 WIB
Diverse Muslim children studying in classroom
Izin penyelenggaraan pembukaan prodi rumpun ilmu agama Islam pindah ke laman https://prodi.kemenag.go.id. Pengusul, asesor, dan evaluator diminta pemutakhiran. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Layanan izin penyelenggaraan pembukaan program studi baru rumpun ilmu agama Islam pindah ke domain https://prodi.kemenag.go.id. Asesor atau evaluator dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) pengusul diminta melakukan pemutakhiran dengan alamat domain tersebut sesuai kebutuhan.

Pengumuman ini disampaikan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor tentang Perpindahan Domain Layanan Izin Program Studi Rumpun Ilmu Agama Islam. Sebelumnya, domain layanan izin pembukaan prodi ilmu agama Islam ini dibuka di laman https://diktis.kemenag.go.id/akademik/prodi.

Tahap Pengajuan Prodi Baru di Kemenag

Pendaftaran prodi baru dapat dilakukan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang sudah memiliki Izin Pendirian dan Nomor Statistik PTKI. Berikut tahapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Buka laman prodi.kemenag.go.id, klik Daftar
  2. Registrasi untuk mendapat akun user
  3. Persetujuan user dilakukan admin pusat dari Subdit Pengembangan Akademik dengan mempertimbangkan Lampiran Surat Tugas dan KTP calon user
  4. Jika disetujui, log in untuk mengusulkan pembukaan prodi
  5. Koreksi atau lakukan perbaikan dokumen bagi yang belum konfirmasi, lalu monitoring progres usulan
  6. Isikan Form Usulan Prodi Baru dengan mempertimbangkan prodi yang sudah ada, usulan tidak diperkenankan jika tidak memenuhi syarat
  7. Unggah dokumen persyaratan berupa Borang Pembukaan Program Studi, pilih template sesuai usulan, naik prodi sarjana, PPG, magister, dan doktor, dan dokumen lainnya, lalu lakukan konfirmasi
  8. Dokumen diverifikasi
  9. Usulan dan dokumen yang memenuhi syarat akan dinilai asesor, hasilnya menentukan apakah usulan layak divisitasi untuk pascasarjana atau tidak (jika tidak maka harus usul ulang)
  10. Visitasi untuk konfirmasi kebenaran dokumen dan data
  11. Penilaian tahap akhir kelayakan usulan prodi sesuai ketentuan untuk menghasilkan akreditasi minimum BAN-PT, Lamemba, atau Lamdik
  12. Usulan prodi yang sudah direkomendasikan atau mendapat akreditasi minimum BAN-PT diusulkan untuk diberikan Keputusan Menteri Agama, SK yang sudah keluar dapat diambil di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Pusat

Lebih lanjut tentang pindah domain layanan izin prodi rumpun ilmu agama Islam dapat dicek di laman diktis.kemenag.go.id.




(twu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads