Terkait aturan tentang skripsi tak lagi wajib sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember (Unej), Prof Slamin mengatakan bahwa Unej menargetkan akan mengaplikasikannya pada tahun akademik 2024/2025.
"Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir," tutur Prof Slamin, dikutip dari laman Unej, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengesahkan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut, skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya opsi memenuhi syarat kelulusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unej sendiri menurut Prof Slamin telah menerapkan kebijakan tersebut. Terbukti dari beberapa fakultas yang memperbolehkan mahasiswa memilih opsi seperti karya atau prestasi nasional sebagai pengganti skripsi.
Misalnya dalam program Studi Televisi dan Film, mahasiswa bisa membuat karya film sebagai tugas akhir. Di Fakultas Ilmu Komputer mahasiswa yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir. Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke PIMNAS atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir," jelasnya.
Aturan Baru Lebih Fleksibel
Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Unej ini berpendapat bahwa Permendikbudristek terbaru ini lebih fleksibel. Aturan ini menurutnya bisa sejalan dengan kemampuan dan minat mahasiswa.
"Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat. Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa," tuturnya.
Walaupun bentuk tugas bisa disesuaikan dengan minat mahasiswa, Prof Slamin menegaskan perlu adanya standar yang ditentukan. Misalnya, tugas akhir dalam bentuk apapun harus tetap memiliki laporan.
"Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan. Oleh karena itu perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama," imbuhnya.
Skripsi Tetap Diperlukan untuk S2
Tak hanya menyebut keuntungan dari aturan terbaru soal skripsi tak lagi wajib, Prof Slamin pun mengingatkan mahasiswa untuk tidak langsung memilih opsi selain skripsi. Terutama bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan S2, menurutnya skripsi harus menjadi pilihan utama.
Hal tersebut dikarenakan program S2 akan menuntut mahasiswa melakukan banyak penelitian. Sehingga skripsi menjadi jalan mahasiswa S1 belajar meneliti dan menuangkan hasilnya dalam karya tulis ilmiah.
Lebih lanjut Prof Slamin mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali tentang penerapan kebijakan ini. Hal tersebut mengingat setiap opsi memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.
"Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi. Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya," kata dia.
(cyu/nwy)