Perundungan pada dokter muda peserta Program Pendidikan Kedokteran Spesialis (PPDS) disorot Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin.
Melalui Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023, Menkes berharap para dokter muda bisa terhindar dan praktik kotor berkedok pembentukan karakter.
Kasus Perundungan PPDS
Dikutip dari laman Sahabat Negeriku Kementerian Kesehatan, Sabtu (19/8/2023) Menkes menyampaikan bahwa perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun PPDS berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu perundungan di PPDS viral di media sosial pada Juli 2023 lalu tentang perlakukan dokter senior kepada PPDS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti kabar tersebut, Kemenkes melakukan penelusuran dan berbincang bersama korban. Hasilnya, korban ditemukan mengalami stres karena mendapat tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan dokter.
Peserta PPDS diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, hingga pembantu pribadi. Mereka juga diperintahkan untuk mengantar cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.
Tak hanya mental dan fisik yang diperas, perundungan ini juga menyasar kepada aspek finansial peserta didik. Sejumlah korban diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.
Untuk mengetahui akar masalah, Menkes Budi turun tangan dan menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior terkait kasus perundungan di rumah sakit. Namun, ia menemukan jawaban yang kontradiktif.
"Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan," ucapnya.
Dengan demikian, Menkes menyatakan untuk menindak tegas melalui Instruksi Menkes yang sudah berlaku hingga 20 Juli 2023 lalu. Hasilnya terbukti nyata.
Mengutip laman detikhealth, dalam sebulan terakhir per tanggal 17 Agustus 2023 sudah ada 91 laporan bullying (perundungan) yang diterima Kemenkes usai Instruksi Menkes tentang perundungan terbit. Di antaranya terjadi di tiga rumah sakit milik pemerintah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya menyatakan, ketiga rumah sakit yang kena tegur Kemenkes soal perundungan adalah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Hasan Sadikin (RSHS), dan RS Adam Malik. Kini, ketiganya sudah mendapat teguran langsung dari Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami menjelaskan, hingga 15 Agustus 2023, ada 44 laporan perundungan di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. Berikut rinciannya:
- 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi
- 16 laporan dari Fakultas kedokteran di 8 provinsi
- 6 laporan dari RS milik universitas
- 1 laporan dari RS TNI-Polri
- 1 laporan dari RS swasta
Cara Melapor dan Sanksi Pelaku Bullying di RS Pendidikan
Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:
1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
- Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
Sanksi ringan terkait perundungan di RS pendidikan akan dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi sedang atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.
(twu/twu)