Payungi Pers Mahasiswa, Dewan Pers Rancang MoU dengan Kementerian

ADVERTISEMENT

Payungi Pers Mahasiswa, Dewan Pers Rancang MoU dengan Kementerian

twu - detikEdu
Senin, 07 Agu 2023 21:56 WIB
Ilustrasi konferensi pers
Di mana payung hukum Lembaga Pers Mahasiswa, yang menelurkan bibit para jurnalis Indonesia? Foto: Getty Images/iStockphoto/rudall30
Jakarta -

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, pasokan wartawan di pers nasional berkisar 60-70 persen. Namun dengan tidak tergolong perusahaan pers, apa payung hukum Lembaga Pers Mahasiswa alias LPM atau persma?

"60-70 Persen jurnalis biasanya adalah bekas jurnalis mahasiswa. Saya juga dulu di UI (anak) persma," kata Arif dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa? yang digelar AJI bersama Usaid dan Internews di Hotel Morrissey, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

"Tidak bisa bisa dipungkiri, persma tempat mahasiswa berlatih kerja jurnalistik. Tapi di UU No 40Tahun 1999 tentang Pers nggak disebutkan soal perlindugan pada persma," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan, berdasarkan UU Pers, yang dilindungi adalah media berbadan hukum pers. Menurutnya, dasarnya untuk mendorong pegiat media mendaftarkan lembaganya agar diakui berbadan hukum pers.

"Nah mahasiswa nggak masuk, padahal masuk kasus banyak saat ini, bisa kasus dari otoritas kamus, senior ke junior, keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan persma, dan lain sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT

Merancang MoU Perlindungan Persma

Arif mengatakan, pihaknya tengah merancang MoU dengan kementerian dan lembaga yang menaungi institusi pendidikan, seperti Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemenag, dan lainnya.

"Banyaknya di Kemendikbud, tetapi Kemenkeu juga punya STAN, Kemenag juga punya (PTKIN seperti) UIN. Kita merancang MoU dengan Kemendikbud yang bentuknya persis dengan MoU Pers dengan polisi," kata Arif.

"Jadi otoritas kampus koordinasi dengan Dewan Pers. Jika ada pembinaan, bisa kita bantu. Sampai saat ini (di tahap) FGD, (harapannya) jadi mahasiswa (persma) nggak lagi nggak bisa ikut skripsi, di-bully, dipukul (jika bermasalah) dalam kerja jurnalistik," tuturnya.

Ia mengamini bahwa persma termasuk unit kegiatan mahasiswa (UKM), yang lazim menginduk pada direktorat kemahasiswaan kampus. Namun, struktur ini tidak lantas membuat mahasiswa persma dilarang menulis soal korupsi di kampusnya.

"Kita rumuskan, Direktorat Pendidikan Tinggi menyambut. Kini ada di level direktur kemahasiswaan di kementerian, kita rumuskan," katanya.

"Jadi kalau ada yang melanggar etik (jurnalistik), otoritas kampus konsultasikan ke Dewan Pers. Jangan langsung bertindak (sendiri), agar tercapai titik temu. Kalau kualitas (hasil kerja persnya) nggak bagus, ya namanya mahasiswa.. Ya dibilangin, bukan dipukuli, dilarang skripsi," pungkasnya.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads