Asep menjelaskan proses pengajuan menjadi PTN-BH di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah berjalan sejak September 2022 lalu. Ia mengatakan, proses menuju PTN-BH bagi UIN Jakarta sendiri sudah berlangsung sejak Prof Dr Dede Rosyada MA menjabat sebagai rektor kampus ini 2015 lalu.
"Hanya ada satu yang belum kemarin, yaitu peraturan PMA (Peraturan Menteri Agama). Tapi sekarang PMA-nya sudah ada," kata Prof Asep saat ditemui detikedu, Rabu (14/6/2023).
Diketahui, PMA terkait PTN-BH tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur kriteria dan prosedur evaluasi kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) menjadi PTN-BH.
Strategi UIN Jakarta Jadi PTN-BH
Asep mengatakan, strategi utama UIN Jakarta agar menjadi PTN-BH adalah dengan mengembangkan bisnis. Setelah menjadi PTN-BH nanti, kampusnya juga dapat lebih leluasa bergerak dalam bidang bisnis dan investasi.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2023, Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN untuk menjadi PTKN-BH salah satunya yaitu memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp 250 miliar dalam bentuk deposito jangka pendek.
Lebih lanjut, perguruan tinggi bersangkutan harus mampu menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa. Di samping itu, laporan keuangan perguruan tinggi bersangkutan juga harus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun berturut-turut.
Terkait tanggung jawab sosial, PTKN-BH juga di antaranya menerima calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Hingga saat ini, diketahui UIN Jakarta memiliki berbagai bisnis seperti Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, penyewaan gedung, madrasah, hingga yang terbaru akan dibangun sebuah hotel di bawah nama kampus UIN Jakarta.
"Jadi memang kedepan kita akan fokus ke situ (bisnis). Karena tidak mungkin kita mengandalkan aset-aset yang tidak produktif dan harus mandiri, tidak lagi dapat uang dari orang tua (Kemenag)," katanya lebih lanjut.
Proses UIN Jakarta Daftar PTN-BH
Asep menuturkan, UIN Jakarta semula mengusulkan penetapan PTKN Badan Hukum melalui Kementerian Agama. Proses ini kemudian dilimpahkan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).
"Di Bappenas nanti dianalisis dan SK-nya jadi peraturan pemerintah," ucapnya.
Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam yang sudah menjadi PTN-BH adalah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Kampus ini didirikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PNS) menyusul Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2016 lalu.
(twu/twu)