Pendaftaran mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah dibuka. Salah satunya jalur mandiri Seleksi Masuk (SIMA) di Universitas Andalas (Unand) yang dibuka mulai 2 Juni 2023.
Melansir laman Unand, kampus yang terletak di Padang ini menjamin transparansi selama proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri. Unand memastikan proses PMB jalur mandiri terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan dan Kemanusiaan Unand, Prof. Mansyurdin mengatakan bahwa baru-baru ini Unand didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat dalam memastikan kelengkapan dokumen yang ada telah sesuai dengan aturan penerimaan mahasiswa baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, transparansi ini harus dilakukan setelah adanya kasus yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Oleh karena itu, Mansyurdin mengatakan perguruan tinggi harus memiliki kebijakan yang menjamin transparansi dalam proses PMB.
"Salah satu hikmah dari kejadian Universitas Lampung (UNILA) yakni semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggahnya demi terjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru," ujarnya dikutip dari laman Unand, Minggu (11/6/2023).
Pemberian Ruang Hak dan Sanggah
Salah satu upaya yang dilakukan Unand dalam menegakkan transparansi selama jalur mandiri ini adalah dengan memberikan ruang hak sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus.
"Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa setiap peserta yang lulus diterima telah diputuskan langsung oleh Rektor Unand sehingga tak ada calon mahasiswa baru yang tiba-tiba lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujar Mansyurdin.
KPK Tinjau PMB Jalur Mandiri
Kedatangan KPK dalam meninjau pelaksanaan proses seleksi jalur mandiri Unand telah sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Aturan tersebut menyebut bahwa lembaga KPK menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
KPK nantinya akan merekomendasikan beberapa perbaikan terkait PMB jalur mandiri setelah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kemenag. KPK menyarankan perbaikan dalam hal kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Selain itu KPK merekomendasikan terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan dan kanal pengaduan.
(faz/faz)