Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) 2023-2028 dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS 2020-2025 mulai 31 Maret 2023.
Melawan keputusan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tersebut, MWA UNS menyebut tetap akan melantik rektor UNS terpilih, Prof Sajidan.
Permendikbud Dinilai Cacat Hukum
Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi menjelaskan, pelantikan rektor UNS 2023-2028 akan terku berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasan, Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.
"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," kata Hasan dalam detikJateng, Rabu (5/4/2023).
MWA UNS Tegaskan Lanjut Lantik Rektor
Hasan menegaskan, rektor UNS dipilih dan akan dilantik oleh MWA pada 11 April 2023 sesuai undangan yang sudah disebar, termasuk pihak kementerian terkait.
Menurutnya, MWA tetap ada meski telah dibekukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
"Rektor dipilih dan dilantik MWA. Nggak ada menteri. Kita berpandangan MWA tetap ada," kata Hasan.
Ditanya perihal lokasi pelantikan, Hasan enggan memberi tahu.
"Karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini. Nanti masalah di kampus atau tidaknya akan kita lihat situasi, menghindari keramaian," jelasnya.
"Tentu kementerian akan kami undang ke pelantikan, masalah hadir tidak itu urusan lain, Pak Menteri, MWA hadir semua, masalah hadir atau tidak bukan urusan kami, pelantikan itu dalam forum rapat pleno MWA," sambung Hasan.
Akan Somasi dan Ancam Gugat Nadiem
MWA UNS akan somasi Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Hasan mengatakan, jika somasi dari MWA UNS tidak ditanggapi, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan memberikan somasi dulu ke Kementerian. Karena ini melanggar harap dicabut," katanya.
"Akan kami lakukan langkah hukum, kami akan ke PTUN," imbuh Hasan.
Awal Pembatalan Rektor UNS dan Pembekuan MWA
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, sebelum ada keputusan membatalkan rektor UNS terpilih 2023-2028 Prof Sajidan, UNS sempat diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek pada 2022.
Sutanto mengatakan, proses audit tersebut meminta keterangan pihak rektorat dan MWA UNS. Audit juga dilakukan pada proses pemilihan rektor, baik terkait pendaftaran hingga terpilih.
"Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu, yang jelas setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbudristek," kata Sutanto.
Sebelumnya, Prof Dr Sajidan terpilih menjadi rektor UNS 2023-2028 dalam pemilihan rektor UNS pada November 2022. Sajidan terpilih dalam rapat yang dihadiri 17 anggota MWA. Namun, dalam rapat itu terdapat 25 suara lantaran Mendikbudristek Nadiem Makarim memperoleh 9 hak suara.
Sajidan akan menggantikan Prof Jamal Wiwoho yang masa jabatan rektornya berakhir pada tahun ini.
Sutanto menyebut pihaknya tidak tahu hasil audit yang diserahkan Inspektur Jendral ke Mendikbudristek tersebut.
"Hasilnya seperti apa Irjen yang menyampaikan ke Pak Menteri. Mungkin dari situlah dilakukan penilaian dan seterusnya," ungkapnya.
Sutanto menambahkan, ada 4 pertimbangan hingga muncul Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Salah satunya yaitu Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan dibekukannya MWA UNS, Sutanto mengatakan, pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya di bawah kewenangan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam kampus. Karena itu, baik aktivitas, tugas, hingga kewenangan MWA UNS akan diambil Mendikbudristek," kata Sutanto dalam detikJateng, (Senin, 3/4/2023).
(twu/erd)