Universitas Diponegoro (Undip) menggelar rangkaian pemilihan rektor Undip periode masa jabatan tahun 2024-2029 hingga April 2023 mendatang. Pendaftaran bakal calon rektor dibuka mulai 6 Februari-13 Februari 2023.
Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Undip Prof Dr Yos Johan Utama, SH MHum mengatakan, proses pemilihan rektor Undip kali ini digelar lebih awal untuk agar rektor terpilih nantinya dapat mempersiapkan program kerjanya lebih matang dan punya cukup waktu mempelajari dan memahami ruang lingkup tugas serta tanggung jawab seorang rektor Undip bersama rektor saat ini.
"Menjadi rektor Undip itu tidak main-main, ada kurang lebih 4.000 keluarga yang mencari nafkah di sini, dan ada kurang lebih 67.000 mahasiswa yang membawa nama besar Undip untuk mencari pekerjaan. Paling tidak kedua hal tersebut cukup untuk membuat kita lebih hati-hati," kata Yos, dikutip dari laman resmi Undip, Kamis (2/2/2023).
Yos menjelaskan, tahapan proses pemilihan rektor meliputi tahap penjaringan bakal calon rektor, penyaringan calon rektor, pemilihan dan penetapan Rektor, dan pengangkatan rektor terpilih. Berikut jadwal dan syaratnya:
Jadwal Pemilihan Rektor Undip 2024-2029
- Sosialisasi pemilihan rektor: 25 Januari - 3 Februari 2023
- Pendaftaran bakal calon rektor: 6-13 Februari 2023
- Perpanjangan pendaftaran: 13-17 Februari 2023
- Penetapan bakal calon rektor: 22 Februari 2023
- Pemaparan program kerja: 7 Maret 2023
- Penetapan calon rektor: 7 Maret 2023
- Debat antar calon rektor: 9 Maret 2023
- Pemilihan tahap 1: 9 Maret 2023
- Pemilihan tahap 2: 16 Maret 2023
- Pelantikan rektor: 30 April 2023
Syarat Bakal Calon Rektor Undip 2024-2029
- Beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- WNI
- Sehat jasmani rohani, dibuktika dengan surat keterangan dokter instansi resmi
- Dosen tetap Undip berstatus PNS
- Berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor
- Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan tinggi
- Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip
- Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi
- Usia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
- Bersedia dicalonkan menjadi rektor
- Mempunyai pengalaman manajerial seperti:
- - paling rendah sebagai ketua departemen atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN
- - paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintahan
- Bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan
Dalam tahap penjaringan, pendaftar salah satunya diwajibkan menyerahkan dokumen bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2 tahun terakhir.
Prof Yos mengatakan, rektor Undip terpilih nantinya dapat menjaga amanah yang diberikan dan terus menjaga nama besar Undip.
"Kita buat nyaman dan tenang, Insyaallah kita akan menghasilkan seorang pemimpin Undip yang amanah," pungkasnya.
Simak Video "Kisah Para Petani China Lulusan Perguruan Tinggi"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)