Ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol) bermodus sponsorship. IPB University pun mengeluarkan peringatan.
"HP dan kartu identitas pribadi adalah barang pribadi. Hindari meminjamkan HP kepada orang lain!"
Hal diunggah IPB University dalam IG story-nya, @ipbofficial pada Rabu (16/11/2022) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya IPB juga mengkonfirmasi bahwa modus pinjol yang menjerat 116 mahasiswanya bermodus sponsorship. Rektor IPB University Arif Satria menyebut ada unsur penipuan dalam kasus ini. Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," ujarnya dilansir laman IPB University, Rabu (16/11/2022)
Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu 'projek' bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
"Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini," ungkap Prof Arif.
Sebelumnya, Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan menuturkan, Polresta Bogor menerima 29 pengaduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung pada mahasiswa IPB University menjadi korban pinjol.
"Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan," katanya.
Ia menjelaskan, modus yang diterapkan yaitu penipuan berkedok kerja sama yang berujung pada jeratan pinjol. Semula, para mahasiswa korban diajak kerja sama di bisnis belanja online oleh pelaku dengan bagi hasil 10 persen. Syaratnya, korban harus mengajukan pinjaman online dahulu.
"Ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak dengan pinjol, awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," jelas Ferdy.
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," sambungnya.
Namun, keuntungan tersebut tidak dibayarkan setelah korban mengajukan pinjol dan mengirim dana pada pelaku. Akibatnya, mahasiswa IPB dan kampus lainnya tersebut terjerat pinjol.
(nwk/nwy)