Rektor dan dosen akan mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Setidaknya ada empat jenis tunjangan yang mereka dapatkan.
Tunjangan rektor dan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan dosen secara khusus juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. Dalam hal ini, tunjangan diberikan kepada dosen tetap berstatus PNS dan non PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis-jenis Tunjangan Rektor dan Dosen
Merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2009, berikut jenis-jenis tunjangan rektor dan dosen serta besarannya.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran tunjangan satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah khusus tersebut meliputi daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dosen yang mendapatkan tugas di daerah tersebut akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, bagi dosen non PNS akan mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik bagi dosen PNS.
3. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Seorang profesor berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Sementara itu, bagi profesor non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku pagi profesor PNS.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi mulai dari rektor, pembantu rektor/dekan hingga sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis akan memperoleh tunjangan profesi.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000, sedangkan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000.
Aturan mengenai tunjangan rektor dan dosen ini dijelaskan lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Permendikbudristek tertanggal 27 Januari 2017 ini menerangkan, tunjangan dosen akan diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan menduduki jabatan struktural, diangkat sebagai pejabat negara, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain keempat tunjangan tersebut, dosen juga akan menerima honor kegiatan seperti penelitian atau publikasi ilmiah, pembicara seminar, atau lainnya.
(kri/nwy)