Rektor UNNES Dukung Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri

ADVERTISEMENT

Rektor UNNES Dukung Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Jumat, 26 Agu 2022 18:00 WIB
Rektor Unnes
Foto: Unnes
Jakarta -

Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Fathur Rokhman M.Hum turut mendukung evaluasi terkait perbaikan tata kelola sistem seleksi ujian mandiri. Hal tersebut sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang diketahui, kasus suap yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) jadi topik perbincangan. Sang rektor, Prof.Karomani telah ditangkap pada Jumat, 19 Agustus kemarin. Selain dirinya, KPK juga menjaring sebanyak tujuh orang lainnya di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Kini, Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. KPK menduga total uang suap yang diterima oleh Rektor Unila mencapai Rp 5 miliar saat penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor UNNES Menilai Jalur Mandiri Diperlukan Sebagai Alternatif

Dalam kaitannya, Rektor UNNES, Prof. Fathur memaparkan bahwa jalur mandiri masih diperlukan sebagai alternatif dari kuota penerimaan mahasiswa yang tidak ditampung oleh jalur SNMPTN dan SBMPTN.

"Melihat harapan masyarakat masuk perguruan tinggi negeri, yang tidak ditampung melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN menurut saya ujian mandiri masih diperlukan. Panduan teknisnya dari Kemendikbud perlu disusun terutama menyangkut besaran dan mekanisme sumbangan pembangunan," ungkap Fathur dikutip dari laman resmi UNNES pada Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Fathur menilai pentingnya jalur mandiri untuk menampung mahasiswa berprestasi yang tidak lolos dalam SBMPTN. Bahkan, UNNES tidak memungut biaya untuk mahasiswa yatim piatu yang berprestasi.

"Selamat 10 tahun ni sistem UM UNNES sudah andal. Kita juga tidak memungut biaya misalnya untuk yang yatim piatu, kita menolong, social responsibility," lanjut Fathur.

UNNES Terapkan Batasan untuk Sumbangan Pembangunan Institusi

Universitas Negeri Semarang menerapkan batasan untuk Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dari mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Batasan tersebut diatur dalam SK Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan SK Kemenkeu, sumbangan paling rendam Rp 0 sampai Rp 25 juta. Itu semua Fakultas. Kalau ada yang lebih dari Rp 25 juta, kami tidak menerima. SPI ini pembayaran ke rekening universitas," jelas Fathur.

Sebelumnya, polemik jalur mandiri akibat kasus suap yang melibatkan Rektor Unila membuat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turun tangan dan mendesak penghapusan jalur mandiri di PTN.

Dalam kaitannya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan tanggapan perihal penghapusan jalur mandiri PTN.

Saat ini, Kemendikbudristek masih memonitor pelaksanaan jalur mandiri di setiap PTN. Nadiem juga menyebut pihaknya menampung masukan tersebut.




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads