Seleksi Mandiri merupakan salah satu jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Namun menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, jalur penerimaan mahasiswa seleksi mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani pada Jumat, 19 Agustus kemarin. Selain Karomani, KPK menjaring tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali.
KPK sudah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga menerima suap saat proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri Unila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Minggu (21/8/2022), untuk ikut serta Jalur Mandiri di sebuah kampus, kamu bisa menggunakan nilai hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Kuota jalur nilai UTBK ini maksimum 30 persen, tergantung kebijakan masing-masing PTN.
Adapun bagi PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota maksimal untuk Jalur Mandiri mencapai 50 persen.
Selain punya aturan kuota mahasiswa baru tersendiri, masih ada sejumlah fakta lainnya yang harus kamu ketahui terkait jalur mandiri di seleksi masuk perguruan tinggi. Apa saja? Simak informasinya di bawah ini.
Fakta-fakta Jalur Mandiri PTN
1. Biaya Pendaftaran Jalur Mandiri Relatif Lebih Mahal
Jika biaya pendaftaran SBMPTN relatif murah, lain halnya dengan biaya pendaftaran Jalur Mandiri. Umumnya, masing-masing kampus menetapkan tarif yang berbeda sesuai kebijakannya.
Sebagai contoh, Unair biaya pendaftaran Jalur Mandiri di Unair mencapai Rp 300 ribu -500 ribu, sedangkan ITB sebesar Rp 500 ribu. SMMPTN-Barat yang menjadi salah satu jalur mandiri di Unila dipatok Rp 350 ribu. Sementara itu, SBMPTN dikenakan biaya Rp250 ribu-300 ribu.
2. Mahasiswa Jalur Mandiri Dikenakan Biaya Selain UKT
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri pasal 10, PTN diizinkan untuk memungut biaya atau iuran pengembangan institusi sebagai pungutan selain UKT dari mahasiswa program sarjana atau diploma golongan tertentu.
Maksud dari golongan tertentu yaitu mahasiswa Jalur Mandiri, mahasiswa kelas internasional, dan mahasiswa Jalur Kemitraan. Meski begitu, biasanya iuran dapat tidak berlaku bagi mahasiswa dengan kelas ekonomi ke bawah.
Biaya pengembangan institusi sering disebut sebagai uang pangkal. Umumnya, biaya ini dibayarkan sekali di awal menempuh pendidikan pada semester pertama. Besaran uang pangkal masing-masing PTN biasanya tergantung dengan program studi (prodi) yang diambil.
3. Sering Jadi Pilihan Akhir untuk Masuk PTN
Jalur Mandiri sering menjadi pilihan akhir para calon mahasiswa apabila tidak lolos SBMPTN dan SNMPTN. Biasanya, calon mahasiswa mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Mandiri sembari menunggu pengumuman hasil UTBK SBMPTN.
4. Dapat Mendaftar Jalur Mandiri di Banyak Kampus
Jika SNMPTN dan SBMPTN memiliki batas maksimal kampus untuk dipilih di seleksinya, hal ini tidak berlaku bagi Jalur Mandiri. Calon mahasiswa bisa mendaftar ke jalur mandiri di beragam apa saja.
Hanya saja, calon mahasiswa harus mencermati secara rinci terkait jadwal ujian agar tidak bentrok. Pendaftar juga perlu memenuhi syarat tiap kampus dan menyediakan uang pendaftaran yang besarnya berbeda-beda di tiap jalur mandiri.
5. Dapat Menggunakan KIP Kuliah
Pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) berpeluang mendapatkan uang kuliah dan uang pangkal gratis. Bahkan, sejumlah kampus juga menggratiskan biaya pendaftaran jalur mandirinya 100 persen bagi peserta KIP-K.
Contohnya seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memberikan biaya pendaftaran sebesar Rp 25 ribu bagi peserta KIP-K dengan mengikuti Jalur Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM UGM). Nantinya, para peserta yang diterima akan memperoleh beasiswa UKT penuh selama 8 semester dan dievaluasi setiap tahunnya.
Selain itu, ada juga Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tidak mengenakan biaya bagi peserta Jalur Mandiri KIP-K.
Nah, itulah sejumlah fakta tentang Jalur Mandiri PTN yang bisa kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya!
(twu/twu)