Menurut Kemendikbudristek, Indonesia saat ini memiliki 4.500 perguruan tinggi. Namun, hanya ada kurang lebih 20 yang masuk pemeringkatan dunia dan cuma 5 di antaranya yang masuk 500 besar dunia.
"Ini kan berarti dipertanyakan, kok bisa ya perguruan tingginya banyak, tetapi sedikit yang bisa masuk ke pemeringkatan perguruan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Wujudkan Pendidikan Tinggi Kelas Dunia Melalui Dana Abadi Perguruan Tinggi, Kamis (28/7/2022).
Lukman mengungkap bahwa setelah ditelisik, penyebabnya adalah biaya pendidikan tinggi di Indonesia yang sangat rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahun itu kurang lebih hanya Rp 28 juta pengeluarannya. Kalau di kursnya, di dollar itu kita 2 ribu dollar. Dibandingkan ini, dengan India itu 3 ribu dollar setahun. Kita hanya lebih tinggi dari Filipina itu seribu dollar, masih jauh dari Malaysia kurang lebih 7 ribu dollar, dari Jepang itu adalah 8 ribu dollar," kata Lukman membeberkan.
Dia menuturkan, strategi Kemendikbudristek dalam mendorong universitas-universitas di Indonesia menjadi perguruan tinggi kelas dunia adalah melalui Dana Abadi Perguruan Tinggi. Pendanaan tersebut diharapkan betul-betul dapat memfasilitasi universitas di Indonesia.
Dana Abadi Perguruan tinggi adalah program Merdeka Belajar Episode 21 yang baru saja diluncurkan pada Senin (27/6/2022) lalu. Pada tahap awal, pendanaan akan diberikan kepada para PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Lukman mengatakan, universitas berstatus PTN BH dinilai sudah siap sehingga bisa menjadi contoh bagi PTN lain. PTN BH pun dinilai memiliki fleksibilitas dari sisi pengelolaan anggaran.
"PTN BH ini adalah PTN yang otonom. Otonom itu adalah betul-betul mandiri dalam pengelolaan anggaran yang memang tidak bergantung dari anggaran pemerintah. Mereka punya anggaran-anggaran lain yang bisa mereka optimalkan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan tinggi, terutama menuju perguruan tinggi berkelas dunia," kata Lukman.
"Kenapa diberikan kepada PTN BH? Karena PTN BH sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah diberikan kebebasan otonomi untuk rekrutmen SDM, untuk pengelolaan anggaran," lanjutnya.
Menurut Lukman, hal ini juga diharapkan dapat memicu perguruan tinggi lain yang belum berstatus hukum agar bisa mengikuti jejak yang sama, sebab mereka akan memiliki otonomi akademik dan nonakademik. Dia menambahkan, pada tahun ini jika tidak ada halangan, jumlah PTN BH akan bertambah 5 kampus.
(nah/twu)