Agar Kampus Tak Lagi Jadi 'Kuburan', Sepi tanpa Kehidupan

ADVERTISEMENT

Agar Kampus Tak Lagi Jadi 'Kuburan', Sepi tanpa Kehidupan

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 15 Jul 2022 07:24 WIB
Ilustrasi gambar sekolah
Ilustrasi Kuliah Tatap Muka (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Berbicara dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV secara online pada 13 April 2022 lalu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyebut adanya rencana kuliah tatap muka 100 persen mulai semester ganjil tahun ini. Kuliah tatap muka ini adalah usaha Kemendikbudristek untuk menghidupkan kembali aktivitas di perguruan tinggi.

"(Kita) tidak ingin kampus menjadi kuburan, sepi, tidak ada lagi mahasiswa, tidak ada kehidupan. Kita ingin menghidupkan kembali kampus dengan mengembalikan mahasiswa ke kampus dengan berbagai dinamikanya," kata Nizam ketika itu.

Kuliah tatap muka bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara standar. Seperti memakai masker dan sering mencuci tangan. Sementara untuk jarak antar mahasiswa saat kuliah bisa agak dibuat rapat, tidak lagi 2 meter tetapi bisa 1 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketentuan Kuliah Tatap Muka

Mengutip Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomor 3/2022 ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat kuliah tatap muka 100 persen. Berikut ini ketentuannya:

1. Perkuliahan tatap muka diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.

ADVERTISEMENT

2. Saat perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan serta keselamatan warga perguruan tinggi yang terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat sekitar.

3. Perguruan tinggi yang berlokasi di daerah khusus menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus
Berdasarkan Kondisi Geografis, bisa menyelenggarakan pendidikan tatap muka secara penuh dengan kapasitas mahasiswa 100 persen.

Menurut Nizam dari hasil evaluasi Ditjen Diktiristek, hasil pembelajaran secara online tidak sebaik saat belajar offline. Misalnya saat pembelajaran online, mungkin materi kuliah masih bisa tersampaikan kepada mahasiswa. Namun, interaksi yang melibatkan diskusi kelompok antar mahasiswa sangat terbatas.

Interaksi, kolaborasi, diskusi, dan sosialisasi antar mahasiswa tidak memungkinkan dilakukan secara daring. Kalaupun bisa dilakukan secara daring, sangat terbatas.




(nah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads