Permendikbud 30/2021: Dituding Legalkan Seks Bebas-Lolos dari Gugatan di MA

ADVERTISEMENT

Round Up

Permendikbud 30/2021: Dituding Legalkan Seks Bebas-Lolos dari Gugatan di MA

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 20 Apr 2022 08:30 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diselonjorkan aksi penolakan kekerasan seksual di perguruan tinggi saat berkunjung ke Unpad.
Aksi penolakan kekerasan seksual di perguruan tinggi saat Mendikbudristek Nadiem Makarim berkunjung ke Unpad (Foto: Wisma Putra)

3. Gugatan di Mahkamah Agung

Tidak sampai di situ, kritikan ini juga sampai dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Agung. Gugatan ini disampaikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dengan nomor perkara 34 P/HUM/2022.

LKAAM mengajukan gugatan terhadap Permendikbud dengan alasan aturan itu mengandung frasa yang dapat menimbulkan pergaulan bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Gugatan ini dilawan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Apik Jakarta, dan SAFEnet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengungkapkan bahwa dasar pemikiran pemohon yang disampaikan dalam gugatan tidak sejalan dengan Permendikbud 30/2021. Sebab aturan ini mengatur tentang kekerasan seksual sedangkan materi permohonan sendiri berfokus pada kesusilaan.

"Apa yang disampaikan pemohon itu tidak berdasar. Karena kalau kita lihat dalam konstruksi pikirannya, bahwa penolakan itu didasarkan frasa tanpa persetujuan untuk mendefinisikan kekerasan akan menyebabkan terjadinya perilaku asusila," tutur peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam konferensi pers (11/4/2022) .

ADVERTISEMENT

4. Keputusan Mahkamah Agung

MA akhirnya menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Permendikbudristek tersebut. "Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," ujar Inspektur Jenderal Kemendibudristek Chatarina Girsang dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022)

Chatarina menyampaikan apresiasi kepada para sivitas akademika seluruh Indonesia, lembaga masyarakat sipil, serta komunitas lain yang mendukung Permendikbudristek PPKS ini. "Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," ujar Chatarina.



Simak Video "Video: Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]

(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads