Kisruh Rektor Vs Dosen, Apa Bedanya SBM ITB dengan Fakultas Lain?

ADVERTISEMENT

Kisruh Rektor Vs Dosen, Apa Bedanya SBM ITB dengan Fakultas Lain?

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 10 Mar 2022 15:00 WIB
Spanduk SBM ITB tak menerima mahasiswa baru lagi
Perbedaan SBM ITB dengan fakultas lain di ITB. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Pencabutan swakelola Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan, akhirnya berbuntut konflik antara Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah. Ujungnya, mahasiswa diminta belajar mandiri mulai Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

"Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," ujar perwakilan Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali pada Rabu (09/03/2022) dikutip dari detikjabar.

Dia menuturkan, pada 4 Maret 2022 sudah ada pertemuan antara pihaknya dengan Rektor dan para Wakil Rektor ITB. Namun, perselisihan ini masih berbuntut panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Achmad, berdasarkan SK Rektor ITB Nomor 203/2003, SBM ITB mendapatkan tanggung jawab swadana dan swakelola sebagai bagian dari ITB.

"Pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB," jelasnya pada Rabu (09/03/2022) dikutip dari detikjabar.

ADVERTISEMENT

Apa Bedanya SBM ITB dengan Fakultas Lain?

Menukil dari sejarah SBM ITB yang disebutkan dalam laman resminya, Rektor ITB saat itu, Kusmayanto Kadiman meresmikan SBM ITB pada 31 Desember 2003 untuk menjalankan program magister Administrasi Bisnis dan sarjana.

Mengapa kemudian dipilih nomenklatur 'sekolah' ketimbang 'fakultas'? Hal ini digunakan untuk menandai otonominya.

Mulanya, magister administrasi bisnis ITB dijalankan di Fakultas Teknik Industri. Kemudian program tersebut jadi bagian Fakultas Bisnis dan Manajemen sehingga ada program sarjana dan master Administrasi Bisnis.

Sejak itulah SBM ITB menjadi pionir otonomi kampus di ITB. Soal pengambilan keputusan di level strategis dan operasional, SBM ITB punya wewenang penuh.

Maka, pada tataran strategis sekolah ini bisa menginisiasi hubungan internasional dan memberikan prodi baru, meskipun wajib sesuai dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Selanjutnya, di tataran operasional SBM ITB juga memperoleh otonomi tertentu dari ITB. Misalnya, SBM ITB punya wewenang mengelola 70 persen biaya kuliah sedangkan 30 persen lainnya ada di tangan ITB.

Adanya sumber daya keuangan juga membuat SBM ITB bisa mengembangkan sistem remunerasi guna menarik dan mempertahankan anggota fakultas yang dinilai luar biasa serta merekrut staf ahli untuk mempertahankan kualitas mereka.

Di samping itu, SBM ITB pun bertanggung jawab mengembangkan kurikulumnya sendiri, mengajukan dan melaksanakan program akademik baru, mengelola seluruh program akademik, serta mengembangkan sekaligus melaksanakan agenda penelitian di lingkungannya.

Dilanjutkan dalam laman resminya, kebijakan operasional maupun akademik di SBM ITB tetap dibuat selaras dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI.

Sementara, menurut perwakilan Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali, Rektor ITB tengah merancang sistem integrasi yang seragam untuk seluruh fakultas dan sekolah di ITB. Hal itu dinilai pihaknya menguatkan posisi Rektor sebagai pemegang kuasa tunggal dan dosen SBM ITB tidak lagi menerima insentif seperti biasanya.

Di samping itu, kebijakan baru tersebut juga dinilai mempersulit program SBM ITB yang mana mempekerjakan mentor dari luar untuk sarjana kewirausahaan. Program ini terkendala pengajuannya karena tidak dikenal oleh ITB.

Sebaliknya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa hasil audit BPK RI tanggal 31 Desember 2018 menjelaskan pengelolaan keuangan SBM ITB sesuai dengan Statuta ITB PP Nomor 65/2013.

"Istilah swakelola dan otonomi yang digunakan Forum Dosen SBM ITB tersebut merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai statuta sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," ucap Naomi, Rabu (09/03/2022).

Sehingga, Naomi mengutarakan konflik ini wajib diluruskan dan menjadi bagian dari introspeksi ke arah kemajuan bersama.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads