KIP Kuliah 2022 Dibuka: Besar Dana untuk Mahasiswa, Cara Daftar, dan Jadwal

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 05 Feb 2022 17:00 WIB
Mau daftar KIP Kuliah 2022? Begini syarat sampai cara membuat akunnya. Foto: Dok. KIP Kuliah
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2022 dibuka sejak Rabu (2/2/2022). Siswa lulusan 2020, 2021, dan 2022 bisa mendaftar bantuan pendidikan ini untuk ikut seleksi masuk PTN dan PTS secara gratis, biaya kuliah gratis, dan mendapat biaya hidup setiap semester hingga lulus sesuai ketentuan.

Sony H. Wijaya dari Tim Teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan calon mahasiswa secara mandiri di sistem online KIP-Kuliah. Berikut cara daftar dan ketentuan KIP Kuliah 2022.

KIP Kuliah 2022 Dibuka

Besar Bantuan KIP Kuliah

Bantuan biaya kuliah dibayarkan langsung perguruan tinggi. Sejak 2021, bantuan KIP Kuliah untuk pembiayaan uang kuliah dibedakan berdasarkan prodi sebagai berikut:

- Prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
- Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
- Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta

Bantuan biaya hidup bulanan untuk mahasiswa penerima KIP kuliah terbagi atas 5 klaster berdasarkan indeks harga daerah sebagai berikut:

1. Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
2. Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
3. Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
4. Daerah kalster 4: Rp 1,25 juta
5. Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta

Siswa dengan status akun Terdata di DTKS Kemensos akan mendapat pembebasan dari biaya daftar seleksi masuk kuliah PTN dan PTS, baik UTBK atau seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi.

Durasi Pembiayaan KIP Kuliah

1. Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
2. D4: Maksimal 8 semester
3. D3: Maksimal 6 semester
4. D2: Maksimal 4 semester
5. D1: Maksimal 2 semester
6. Program profesi:
- maksimal 4 semester (dokter umum, dokter gigi, dokter hewan)
- maksimal 2 semester (ners, apoteker, guru)

Syarat KIP Kuliah 2022

1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan (2022) atau lulus 2 tahun sebelumnya (2020 dan 2021)

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi

3. Memiliki potensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dibuktikan di antaranya dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan dengan dokumen yang valid

4. Penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.

Calon Mahasiswa Prioritas Penerima KIP Kuliah 2022

1. Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bukti kemiskinan valid seperti pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dari panti asuhan atau panti sosial, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Mahasiswa dengan keterbatasan akses, termasuk difabel, asal daerah 3T, Papua, dan Papua Barat

4. Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya

Selanjutnya cara daftar KIP Kuliah 2022 >>>>




(twu/pal)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork