Syarat Masuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Bisa Kerja di Lingkup Kemenkumham

ADVERTISEMENT

Syarat Masuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Bisa Kerja di Lingkup Kemenkumham

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 23 Des 2021 20:00 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly meresmikan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Adanya Poltekip ini dimaksudkan meningkatkan kompetensi para petugas Lapas.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Perguruan tinggi tersebut didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964. Demikian dikutip dari laman resminya.

Poltekip Kemenkumham mempunyai program studi D4 Teknik Pemasyarakatan, D4 Bimbingan Kemasyarakatan, dan D4 Manajemen Pemasyarakatan. Pada tahun 2021, penerimaan taruna dan taruni berlangsung dari tanggal 9-30 April 2021.

Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-288 tentang Penerimaan Calon Tarunia/Taruni Kedinasan teknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) kemenkumham Tahun Anggaran2021, berikut ini kriteria dan syarat pendaftaran sekolah kedinasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Pelamar Poltekip Kemenkumham

  • 1. Formasi umum: lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi
  • 2. Formasi putra/putri Papua/Papua Barat: lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, baik salah satu atau keduanya. Dibuktikan dengan KTP bapak/ibu kandung, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, dan didukung surat keterangan kepala desa/lurah/kepala suku
  • 3. Formasi pegawai: pelamar yang sudah diangkat menjadi PNS Kemenkumham dan memenuhi persyaratan
  • 4. Formasi pegawai putra/putri papua/Papua Barat: pelamar adalah keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat menjadi PNS Kemenkumham dan memenuhi kualifikasi.

Syarat Pendaftaran

1. WNI, tidak memiliki kewarganegaraan ganda

2. Perempuan/laki-laki

ADVERTISEMENT

3. Pendidikan SLTA/sederajat

4. Usia:

  • Formasi umum dan putra/putri Papua/Papua Barat: usia tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari dan dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir

5. Tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm, berat badan ideal berdasarkan pengukuran saat tes kesehatan

6. Sehat, tidak memiliki disabilitas fisik maupun mental, bebas dari HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak berkaca mata dan/atau memakai softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna

7. Pendaftar laki-laki tidak boleh memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik, baik di telinga maupun anggota badan lain

8. Pendaftar perempuan tidak boleh memiliki tato/bekas tato atau tindik/bekas tindik di anggota badan selain telinga, serta tidak boleh lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah baik secara agama maupun negara, dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kepala desa setempat. Dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia

11. Tidak pernah putus studi atau drop out dari Poltekip dan/atau akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan serta melengkapi surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi atau perusahaan lain

14. Bagi calon taruna/taruni formasi pegawai atau formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, juga wajib memenuhi persyaratan ini:

  • Memiliki persetujuan mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat atau golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk. I (II/b) dan dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak sedang menjalani pemeriksaan atau hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari pimpinan tinggi pratama di lingkungan wilayah masing-masing
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Kemudian juga telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Demikian kriteria pelamar dan syarat masuk sekolah kedinasan Poltekip Kemenkumham. Tertarik mendaftar, detikers?




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads