USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

ADVERTISEMENT

USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Sponsored - detikEdu
Minggu, 14 Nov 2021 11:09 WIB
USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: USU
Jakarta -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia mengatakan dengan adanya Permendikbudristek ini, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Muryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).

Muryanto menjelaskan sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Guna memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto mengungkap pihaknya akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Muryanto menilai adanya Permendikbudristek PPKS ini juga akan memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Menurutnya, Permendikbudristek ini juga akan membuat mahasiswa tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Muryanto mengungkapkan, USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus. https://www.usu.ac.id/id.

(Content Promotion/USU)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads