Universitas Surabaya (Unesa) menjadi tuan rumah acara Focus Group Discussion membahas persiapan pembelajaran atau pertemuan tatap muka terbatas (PTM). Acara ini diikuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) bersama belasan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Minggu (19/9).
Acara tersebut merupakan inisiasi dari Unesa dalam rangka menyamakan persepsi serta mematangkan rencana dan skema pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., mengatakan bahwa bagi kampus yang berada di daerah yang level rendah atau yang kasus Covid-19 minim bisa menyelenggarakan pembelajaran atau pertemuan tatap muka asal memenuhi SOP yang dipersyaratkan dan tentu wajib taat prokes.
"PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan model hybrid atau penggabungan antara luring dan daring. Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktek tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes," ujarnya.
Pada acara tersebut, sebagian besar pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir mengatakan siap melaksanakan PTM dalam waktu dekat dan bahkan beberapa ada yang mulai Senin, 20 September 2021.
Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda. Namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama.
Kuliah tatap muka Unesa
Terkait pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap (PTMTB) di Unesa, Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., selaku Rektor sudah mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021.
"PTMTB di Unesa dimulai pada Senin, 20 September 2021. PTMTB diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas," ungkapnya.
Rektor juga menjelaskan bahwa PTMTB diadakan dalam bentuk hybrid atau dipadukan dengan pembelajaran daring.
Permulaan PTMTB di tiap prodi diserahkan kewenangannya kepada masing-masing fakultas atau program Vokasi dan Pascasarjana sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing.
Sementara untuk pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi.
"Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19," tegas Nurhasan.
Syarat kuliah tatap muka Unesa
Adapun syarat kuliah tatap muka bagi mahasiswa Unesa, adalah sebagai berikut.
1. sehat dan tidak memiliki komorbid
2. sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu
3. berdomisili di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik)
4. mendapat izin dari orang tua melalui surat resmi bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana.
Sementara syarat bagi dosen dan tenaga kependidikan yaitu:
1. sehat dan tidak memiliki komorbid
2. sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis satu.
Terkait sarana dan prasarana utama, pendukung prokes serta semua SOP di kampus, menurut Rektor sudah disiapkan dan dicek oleh Satgas Covid-19. "Saya harapkan semuanya bisa taat dan wajib prokes, itu tidak bisa ditawar," pungkas Rektor Unesa.
(faz/pal)