Rp 63 Miliar untuk Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan

ADVERTISEMENT

Rp 63 Miliar untuk Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan

Tim detikcom - detikEdu
Jumat, 03 Sep 2021 21:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pengumuman tentang nasib ibadah haji di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Hadir dalam pengumuman soal haji 2021 tersebut pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala BPKH.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 - 2020 mulai menemukan titik terang. Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 63 miliar yang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

"Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dilantik menjadi Menag, pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan.

"Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menag minta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata Menag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker.

Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per tagihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp 2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan aturan tersebut Kemenag harus terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan tinjauan. "Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," ujar Ali Ramdhani.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertis Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," katanya.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads