Persyaratan umum Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan 2021
a.Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan 2021
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Lulusan:
- lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:
- lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;
c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yaitu maksimal 30 tahun untuk lulusan D-III dan usia maksimal 33 tahun untuk lulusan D-IV dan S1
d. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;
l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Selanjutnya persyaratan dan dokumen tata cara pendaftaran>>>