6 Syarat dan Cara Memperoleh Bantuan UKT hingga Rp 2,4 Juta

ADVERTISEMENT

6 Syarat dan Cara Memperoleh Bantuan UKT hingga Rp 2,4 Juta

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Minggu, 15 Agu 2021 19:01 WIB
A group of multietnic students celebrating their graduation by throwing caps in the air closeup. Education, qualification and gown concept.
Foto: iStock/6 Syarat dan Cara Memperoleh Bantuan UKT hingga Rp 2,4 Juta.
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan keringanan UKT atau Uang Kuliah Tunggal hingga Rp 2,4 juta bagi mahasiswa terdampak COVID-19. Mahasiswa diharapkan bisa melanjutkan kuliah tanpa terganggu pandemi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan target penerima bantuan UKT pada tahun ini sebanyak 310.508 mahasiswa. pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.

"Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran," kata Abdul dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, Minggu (15/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat dan cara memperoleh bantuan keringanan UKT hingga Rp 2,4 juta untuk mahasiswa

A. Syarat penerima bantuan keringanan UKT

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan

ADVERTISEMENT

2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022

3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

B. Cara memperoleh bantuan keringanan UKT

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Dalam penentuan penerima bantuan UKT, Abdul Kahar mengimbau para perguruan tinggi untuk melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Lalu, besaran yang sudah direlaksasi inilah yang dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima.

"Jika nilai besaran UKT masih lebih tinggi dari batas maksimal Rp 2,4 juta, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa," kata Abdul.

Abdul Kahar berharap bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengelola bantuan tersebut dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran. Tidak lupa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Harapan juga disampaikan untuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai koordinator perguruan tinggi swasta. Pemerintah berharap LLDIKTI dapat melakukan distribusi bantuan keringanan UKT secara proporsional dan wajar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).




(rah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads